30 Caleg Lakukan Pelanggaran Kampanye
PELANGGARAN: Ketua DPC Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) Palembang, Ari Siswanto, SH saat memaparkan temuan pelanggaran pemilu di di Rumah Parameswara Setda Kota Palembang, Kamis (30/11). FOTO: AGUSTINA/SUMEKS--
PALEMBANG – Sedikitnya 30 calon anggota legislatif (caleg) ditemukan melakukan pelanggaran kampanye. Hal ini merupakan temuan dari Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS).
‘’Dari temuan ini kita akan buat laporan ke Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang,’’ ujar Ketua BP2SS DPC Palembang, Ari Siswanto, SH usai dilantik di Rumah Parameswara Setda Kota Palembang, Kamis (30/11).
BP2SS sendiri bertugas memantau pelaksanaan pemilu, termasuk juga pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu baik itu caleg, ataupun tim sukses dari capres dan cawapres.
‘’Pelanggaran para caleg ini karena memulai kampanye sebelum waktu yang ditentukan KPU. Mereka yang melanggar sudah kita data dan akan kami laporkan ke Banwaslu untuk ditindaklanjuti,” Ujarnya.
Dikatakan, BP2SS ini sendiri merupakan satu-satunya organisasi di Sumsel yang berpartisipasi mengawal jalannya pemilu. ‘’Kita membantu Banwaslu maupun KPU dalam pelaksanaan pemilu maupun edukasi mengajak masyarakat harus aktif dalam pelaksanaan pemilu,” Sampainya.
Di sisi lain, BP2SS juga menyosialisasikan kepada masyarakat baik yang dilakukan secara mandiri oleh organisasi ataupun bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU hingga lembaga pemerintahan, seperti Kesbangpol.
‘’Hari ini (kemarin, red) kami melaksanakan pelantikan untuk tingkat Kota Palembang sekaligus Seminar Pemilu Bertema Quo Vadis Pemilu 2024, Kepentingan Rakyat, atau Kepentingan Elite Politik?“ terangnya.
Sementara itu, dalam seminar salah satu narasumber dari pihak kepolisian juga menyampaikan peranan semua, termasuk anak muda dalam pelaksanaan pemilu ini akan meringankan beban Bawaslu.
Pihak kepolisian menyiapkan personel untuk pengamanan pemilu. Anak muda memantau di ring 2 dan linmas di ring 1, Polri di ring 3 mulai dari pengawasan saat kampanye hingga pelaksanaannya. (tin)