https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sat PJR Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 50.616 ekor Benih Lobster. Ini Dia Pelakunya

Lepasliarkan puluhan Benih Lobster di pantai wilayah Lampung--

BACA JUGA:Operasi Sukses: Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ganja Kering lewat Kargo Bandara SMB II ke NTB

Para pelaku hendak mengecoh petugas dengan menggunakan pelat palsu pada kendaraannya.

Benih lobster mereka angkut pakai tiga mobil. Suzuki Ertiga warna abu abu nopol asli  A 1739 RS, diganti nopol palsu BG 1323 ZU.

Lalu, Suzuki Ertiga putih nopol asli B 1405 BML, yang juga diubah nopol palsu BG 1653 IH. Serta Toyota Avanza hitam diubah menjadi nopol A 1499 BV.

Beruntung tim gabungan tidak terkecoh. Keenam pelaku bisa ditangkap. Tiga mobil itu  bermuatan box putih styrofoam. Total terdapat 30 box styrofoam ukuran kecil, dan 4 box styrofoam ukuran besar.

BACA JUGA:Polda Sumsel Berhasil Gagalkan Penyelundupan 81 Ton BBM Ilegal, Pertamina Apresiasi Langkah Tegasnya

Setelah dihitung BBL atau benurnya, sebanyak 191.850 ekor. Terdiri 180.000 ekor jenis pasir dan 11.850 ekor jenis mutiara.  

NIlainya mencapai Rp19.777.500.000 (Rp19,77 miiar). Selanjutnya benih lobster itu dilepaskan lagi ke perairan Teluk Lampung,  Kecamatan Teluk Betung Barat, Lampung.   

Keenam pelaku mengaku berangkat naik tiga mobil, dari Banten. Belum ada muatan saat itu.  Sampai Lampung mereka istirahat di hotel. Mobil dibawa orang lain.

Satu jam kemudian datang lagi, mobil sudah penuh muatan box styrofoam berisi benih lobster.

BACA JUGA:Upaya Penyelundupan PMI Gagal, Terungkap Sindikat TPPO Internasional

Keenam tersangka juga mengaku tidak tahu tujuan membawa benih lobster itu. Hanya dibekali share lokasi Google Maps.

Komunikasi tersangka dengan pelaku lain itu juga terputus, orang yang kasih share lokasi itu ganti nomor ponsel.

Kemudian, chat WA keenam tersangka juga mereka hapus. Jadi sistem putus. Permainan komunikasi mereka rapi.

Keenam tersangka, dijerat  Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No.31/2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.45/2009 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/2004 tentang Perikanan.

Ancaman untuk pelaku penyelundupan benih losbster ini pidana penjara penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000. (kms/qda)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan