Berhalangan ! Begini Cara Membuat Surat Kuasa yang Benar?
cara membuat surat kuasa yang baik dan benar. --
PALEMBANG, SUMATERA EKSPRES.ID - Sebagai manusia, kita memiliki keterbatasan dalam menyelesaikan masalahnya. Nah, keterbatasan tersebut dapat dijembatani untuk meminta bantuan orang lain.
Salah satu jalan keluarnya dengan pemberian kuasa baik baik secara lisan maupun tulisan dari orang yang mempunyai hak dan kekuasaan penuh terhadap sesuatu kepada orang lain untuk dapat melaksanakan pengurusan.
Untuk itu kita perlu mengetahui cara membuat surat kuasa yang baik dan benar.
Secara umum, surat kuasa adalah surat yang isinya pemberitahuan bahwa pihak yang diberikan surat tersebut sudah diberikan wewenang atau kuasa untuk mewakili pembuat kuasa.
BACA JUGA:November, Surat Pengajuan Pj Bupati
BACA JUGA:Berikan Teguran, Buat Surat Konfirmasi
Surat kuasa diberikan saat pembuatnya tidak bisa hadir di tempat karena beberapa urusan yang tidak bisa ditinggalkan atau keperluan mendesak lainnya.
Lantas bagaiaman cara membuat surat kuasa yang benar? Berikut contohnya.
Ada beberapa yang harus ditulis dalam kop atau kepala surat.
Tuliskan nomor surat, beri judul dan tulis keterangan waktu dan lokasi dibuat.
BACA JUGA:PSSI Sumsel Belum Terima Surat Resmi
BACA JUGA:Segera Kirim Surat ke Parpol
Kemudian sertakan kalimat pembuka, informasi identitas pemberi kuasa serta tulis identitas penerima kuasa.
Selain itu, jelaskan hal yang dikuasakan, jenis pemberian kuasa serta penutup surat kuasa yang sertaitanda tangan pemberi kuasa.
Macam-macam Surat Kuasa
Surat Kuasa memiliki 3 macam
BACA JUGA:Cek Surat Sehat Daerah Asal
BACA JUGA:Tunggu Surat Presidium
1. Surat Kuasa Perseorangan
Surat kuasa perseorangan merupakan surat kuasa yang dibuat seseorang untuk melimpahkan kuasanya kepada orang lain untuk keperluan tertentu sifatnya pribadi. Misalnya penarikan uang tunai dari rekening bank melalui teller.
2. Surat Kuasa Kedinasan
Surat kuasa kedinasan merupakan surat kuasa yang dibuat oleh organisasi masyarakat, perusahaan swasta, atau lembaga pemerintah yang berisi pemberian kuasa untuk suatu kepentingan dalam menjalankan tugas.
3. Surat Kuasa Istimewa
Surat kuasa istimewa adalah surat yang diberikan suatu pihak terhadap pihak lain untuk kepentingan yang berkaitan permasalahan hukum. Misalnya pelimpahan kuasa ke pengacara atau lembaga hukum lainnya. (irf)