https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Waduh, PTSL di Prabumulih Terancam Tak Capai Target. Penyebabnya Gara-gara Ini!

PTSL di Prabumulih terancam tak tercapai target di 2023 ini. Foto : dian/sumateraekspres.id--

Pihaknya mengatakan, ambang batas kewajaran biaya menurut SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri yakni Rp200 ribu.

BACA JUGA:Kabar Baik Nih, Pusbindiklatren Bappenas Buka Beasiswa ke Singapura. Siapkan Persyaratannya, Buruan Daftar!

BACA JUGA:INFO BEASISWA, Yuk Jelajahi Dunia Genetika Lewat Magang Riset di Jepang 2024. Simak Persyaratannya!

Meliputi biaya pembelian materai, biaya patok, transportasi petugas dan proses pemberkasan dan tidak ada lagi administrasi lain.

"Karena tidak ada biaya 1 rupiah pun ke BPN," tegasnya.

Kalau seandainya ada oknum petugas BPN yang melakukan pungli, dia mempersilahkan untuk mengkonfirmasikan dan melaporkan ke BPN.

"Tapi konfirmasikan dulu, karena kegiatan seperti ini yang mengatasnamakan BPN banyak sekali," jelasnya.

BACA JUGA:MIRIS, Profesi Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol. Persentasenya 42 Persen, Penyebabnya Gara-Gara Hal Ini!

BACA JUGA:WAJIB TAHU, Inilah 2 Cara Melaporkan Tindak Kekerasan di Sekolah, Tidak Harus Lampirkan Bukti Awal!

Camat Cambai Kota Prabumulih, Deni Trianza mengapresiasi Kelurahannya terpilih untuk program PTSL.

"Kepada pihak Kelurahan, jangan sampai ada masalah di kemudian hari," tukasnya.

Dia berharap pihak kelurahan dapat membantu program PTSL dan melakukan pendataan dengan benar. (Dian)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan