https://sumateraekspres.bacakoran.co/

WAJIB TAHU, Inilah 2 Cara Melaporkan Tindak Kekerasan di Sekolah, Tidak Harus Lampirkan Bukti Awal!

Cara melaporkan tindak kekerasan di sekolah lewat dua cara. Foto : net--

Sementara terlapor akan menghadapi sanksi administratif, termasuk sanksi ringan, sedang, dan berat, sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.

BACA JUGA:3 Tuduhan Keji Zionis Israel kepada RS Indonesia di Gaza Palestina

BACA JUGA:LOKER TERBARU, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Butuh Karyawan. Ini Posisi yang Dibutuhkan!

2. Menghubungi Layanan SAPA 129

Alternatif kedua adalah menghubungi Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, yang diperkenalkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). 

Dengan menggunakan hotline 021-129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129, korban atau siapa pun yang mengetahui kasus kekerasan dapat melaporkannya.

BACA JUGA:INFO BEASISWA, Yuk Jelajahi Dunia Genetika Lewat Magang Riset di Jepang 2024. Simak Persyaratannya!

BACA JUGA:MIRIS, Profesi Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol. Persentasenya 42 Persen, Penyebabnya Gara-Gara Hal Ini!

Dengan mengedepankan langkah-langkah ini, diharapkan keamanan di lingkungan pendidikan dapat terjaga dengan lebih efektif. (Novis)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan