Guru Dalam Perspektif Pembangunan Manusia Indonesia

M. Yasin--

Keberadaan seorang  guru menjadi sangat penting dalam menentukan kualitas suatu bangsa. Di tangan para gurulah proses pendidikan akan menciptakan peserta didik yang mampu mengembangkan potensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,  mandiri, dan menjadi warga yang  demokratis dan bertanggung jawab. Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2023.

BACA JUGA:Tanggal 25 November Diperingati Sebagai Hari Guru Nasional (HGN), Berikut Sejarah Hingga Logo HGN 2023

Dari ketiga hal di atas jelas bahwa guru mempunyai peran yang sangat penting dalam menciptakan manusia-manusia Indonesia yang berkualitas. Kualitas manusia Indonesia dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia dari tahun ke tahun.

Badan Pusat Statistik (BPS) sebagaimana yang dikutip dari CNBC Indonesia (15/11/2023) mencatat peningkatkan IPM 2023 terjadi pada semua dimensi, baik umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, maupun standar hidup layak.

Pada tahun 2023 IPM Indonesia mencapai 74,39 point, jika dibandingkan pada bulan Oktober tahun 2022, yaitu 72,91 point. Sedangkan pada tahun 2021 tercatat pada angka 71,29 point. Artinya bahwa sejak tiga tahun terakhir ini terjadi peningkatan IPM Indonesia walaupun kenaikannya tidak terlalu signifikan. 

Namun pada level dunia IPM Indonesia versi United Nations Development Programme (UNDP)  pada tahun 2022 IPM Indonesia masih tertinggal jauh berada pada urutan 130 dari 199 negara (AntaraNews.com, 6/12/2022).

BACA JUGA:Geger! Oknum Guru SMA Diduga Lecehkan Muridnya Saat Les Berdua di Rumah

Di Tingkat negara-negarai ASEAN Indonesia menempati urutan ke-6 dari 11 negara.  IPM Indonesia masih tertinggal dari Negara Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina. 

Dari data di atas jelas bahwa IPM Indonesia pada level dunia masih jauh dari harapan dan cita-cita kemerdekaan seperti yang termaktub dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada paragraf ke-4  yang berbunyi, “Kemudian daripada itu membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia, yang melindungi segenap  bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dst”, masih menjadi angan-angan yang harus lebih keras lagi diperjuangkan.

Oleh sebab itu pemerintah harus lebih sungguh-sungguh melaksanakan kewajiban konstitusionalnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2023. Pemerintah dan Pemerintah daerah harus lebih banyak menganggarkan biaya pendidikan, membangun fasiltas dan utilitas, menambah anggaran biaya operasional Pendidikan yang semakin tinggi  serta melaksanakan pelatihan-pelatihan untuk peningkatan kompetensi guru.

Kita harus Kembali belajar dengan negara Jepang. Ketika negara ini luluh lantak oleh bom di Nagasaki dan Hiroshima pada Perang Dunia II, yang ditanya Kaisar Jepang, “Berapa jumlah guru yang tersisa?. Kaisar tidak menanyakan berapa tantara yang tersisa? Berapa jumlah peralatan perang yang tersisa? Berapa jumlah infrastruktur yang tersisa?. Ini menunjukkan bahwa keberadaan seorang Guru dalam Pembangunan suatu bangsa sangatlah penting.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan