Tahukah Perjanjian Jual Beli Tanah Dibawah Tangan dapat Dijadikan Bukti?

Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.--

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID- Ini merupakan pencerahan hukum. Dimana Perjanjian jual beli tanah dibawah tangan dapat dijadikan bukti. Namun demikian harus didukung oleh bukti lainnya.

Pada Pasal 1867 KUHPerdata menyatakan pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.

Sehingga secara prinsip, perjanjian tersebut bisa digunakan sebagai alat bukti. Namun dari sisi kekuatan pembuktian, surat perjanjian akta di bawah tangan masih perlu dikuatkan atau didukung dengan alat-alat bukti lain.

Hal ini agar kekuatan pembuktiannya menjadi sempurna. Hal tersebut juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 775 K/Sip/1971, tanggal 6 Oktober 1971.

Dimana surat jual beli tanah “di bawah tangan” yang diajukan dalam persidangan.

Kemudian disangkal oleh pihak lawan, dan tidak dikuatkan dengan alat bukti lainnya, maka surat jual beli tanah tersebut dinilai sebagai alat bukti yang lemah dan belum sempurna.

Jadi, agar kekuatan pembuktian perjanjian di bawah tangan menjadi kuat atau sempurna bisa dikuatkan lagi dengan bukti-bukti lainnya, misalnya : surat-surat lain, saksi-saksi, atau bahkan pengakuan si “lawan”.

Diketahui, dalam hukum pembuktian dikenal tiga jenis surat, yaitu akta otentik, akta dibawah tangan dan surat bukan akta.

Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang dalam bentuk menurut undang-undang dimana akta dibuat (Pasal 1868 BW).

Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, yaitu cukup berdiri sendiri, tidak perlu ditambah alat bukti lain, dan isinya dianggap benar selama tidak dibuktikan sebaliknya

Akta dibawah tangan cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja (Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 286 RBg).

Akta dibawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian sepanjang isi dan tanda tangan yang tercantum di dalamnya diakui oleh para pihak.

Jika salah satu pihak mengingkarinya, maka nilai pembuktian tersebut diserahkan kepada hakim.

Dengan telah dilegalisasi akta dibawah tangan maka bagi Hakim telah diperoleh kepastian mengenai tanggal dan identitas para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.

Serta tanda tangan yang dibubuhkan dibawah surat itu benar berasal dan dibubuhkan oleh orang yang namanya tercantum dalam surat itu dan orang yang membubuhkan tanda tangannya dibawah surat itu tidak lagi dapat.

Dan, mengatakan bahwa para pihak atau salah satu pihak tidak mengetahui apa isi surat itu, karena isinya telah dibacakan dan dijelaskan terlebih dahulu sebelum para pihak membubuhkan tanda tangannya di hadapan pejabat umum tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, maka akta dibawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dari Notaris membantu Hakim dalam hal pembuktian, karena dengan diakuinya tanda tangan tersebut.

Maka isi aktapun dianggap sebagai kesepakatan para pihak karena akta dibawah tangan kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak yang terkait baik penjual, pembeli, dan pejabat pembuat akta jual beli tanah/PPAT.

Ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, dengan ditandatanganinya akta jual beli tersebut.

Maka akta tersebut menjadi bukti yang sempurna.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan