Dukun Cabul Terima Vonis 12 Tahun
*Dalih Buang Sial dan Antimelarat
KAYUAGUNG - Dukun cabul yang menghamili anak bawah umur di Kecamaten Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, dihukum cukup berat. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Arif Hidayatullah (38).
Ketua majelis hakim Melissa MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kepercayaan atau perbawa dengan tipu muslihat, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang untuk melakukan persetubuhan.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf (c) UU RI No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana selama 12 tahun penjara, " tegas Melissa, membacakan putusannya, Selasa (31/1).
Hukuman 12 tahun masa tahanan, ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. Menyatakan terdakwa agar tetap ditahan, dan barang bukti celana dalam motif bunga, baju lengan panjang warna cokelat, sarung motif kotak-kotak dikembalikan kepada korban YA (18). Sementara handphone (hp) merek Vivo milik terdakwa, dirampas negara.
Atas putusan majelis hakim PN Kayuagung itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI Desi Yumenti SH, langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Sebab telah sesuai dan sama dengan tuntutan JPU sebelumnya, yang dibacakan 17 Januari 2023 lalu.
Senada dikatakan kuasa hukum terdakwa Arif Hidayatullah, Andi Wijaya SH dari Posbakum PN Kayuagung. “Terdakwa menerima dengan pasrah putusan ini, siap bertanggung jawab, " kata Andi. Sidang asusila ini digelar secara tertutup, diikuti secara virtual oleh terdakwa Arif Hidayatullah dari Lapas Kelas IIB Kayuagung.
Sebagaimana dakwaan sebelumnya, terdakwa Arif Hidayatullah merupakan asal Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Telah melakukan pelecehan seksual dan tipu daya terhadap korban YA di rumahnya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, 11 Agustus 2022.
Berawal ibu korban, saksi P, mendengar ada dukun hebat yang mampu mengobati orang sakit, serta mengusir roh jahat atau benda gaib yang membuat sial hidup seseorang. Saksi meminta terdakwa Arif datang ke rumahnya. Datanglah 10 Agustus 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa membacakan mantra-mantra.
Malamnya sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa melakukan ritual mandi malam dengan disaksikan oleh warga lainnya. Setelah itu, saksi P dan putrinya, korban YA, giliran dijampi-jampi terdakwa. Saksi P dan korban YA, kemudian tidur di kamar. Sedangkan terdakwa Arif tidur di ruang tamu.
Esok harinya, 11 Agustus 2022 siang, terdakwa berkata bahwa dalam perut korban YA dan saksi P, ada santet yang harus dikeluarkan. Jika tidak, korban YA bisa meninggal dunia di usia 20 tahun, atau menjadi perawan tua. Korban dan ibunya, juga akan melarat selamanya bila santet itu tidak dibuang.
Keduanya setuju. Saksi P kemudian disuruh membeli telur, sebagai media pengobatan. Saat tinggal berdua itulah, korban dimandikan dan disetubuhi terdakwa. Kemudian setelah telur itu datang, ditempelkan terdakwa di kemaluan korban. Tak lama dari itu, korban disetubuhi lagi.
Usai pengobatan, korban kemudian sering melamun, murung dan seperti orang linglung. Menjadi trauma dan merasa malu. Baru terbongkar ternyata korban hamil. Ibunya melapor ke Polsek Pedamaran Timur. Tersangka dicokok di tempat kontrakannya, 1 Oktober 2022 malam. (uni/air)