https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kamu Harus Tahu! Ternyata Truk Masih Boleh Melintas di Jalan Utama, Syaratnya..

PALEMBANG, KORANSUMEKS.COM -   Truk yang mogok ataupun lakalantas masih sering ditemui di jalan utama Kota Palembang. Padahal truk dilarang melintas di kota. Tapi jangan salah kaprah dulu. Ternyata ada aturan yang masih memperbolehkan truk besar melintas di jalan utama Kota Palembang. Itu terungkap pada  Peraturan Walikota (Perwali) Palembang No 26 tahun 2019, tentang pengaturan rute mobil barang dalam Kota Palembang. Perwali itu, mengatur jadwal kendaraan berat bisa melintas jalan dalam Kota Palembang. Seperti tronton, container dumptruk serta mobil truk.

Baca juga : Kecepatan 20-30 Km/Jam, Habiskan Biaya Rp2,5 Juta  Baca juga : Tarif Tol Gratis, Lebaran Nanti Palembang ke Prabumulih Cuma Satu Jam
"Truk  bisa melintas jalan dalam kota, pukul 21.00 -06.00 WIB," kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.Agus Supriyanto kepada koransumeks.com, Selasa 31 Januari 2023. Dia membeberkan jika kebanyakan kendaraan berat atau truk ini melintas karena keluar masuk menuju Pelabuhan Boombaru  KotaPalembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan