Jaring Pengaman, Ditolak Buruh, Apindo Kedepankan Dialog Bipartit
Ilustrasi tunjangan--
SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan, secara filosofis dan normatif, Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan ‘jaringan pengaman’.
Penentuan dan penerapannya akan dibuat secara rata-rata. Termasuk kenaikannya tiap tahun.
“Tapi tidak semua sama. Misalnya ada perusahaan yang mampu, mungkin bisa saja naik sampai 5 persen atau lebih,” katanya.
Hal ini berkaitan dengan kondisi sektor usaha, produktivitas yang optimal dan hubungan industrial yang sehat dengan buruh/pekerja.
Untuk itu, Apindo mengedepankan dialog sosial bipatrit di masing-masing perusahaan. "Setelah penetapan UMP 2024 ini, silakan untuk berdialog serta terjadi kesepakatan terkait upah di setiap perusahaan," bebernya.
BACA JUGA:Nomor 3 Tertinggi di Sumatera, Sah, Upah Minimum Sumsel 2024 Rp3.456.874
Menurutnya, Apindo menghargai segala upaya perbaikan dalam peningkatan kesejahteraan buruh dan juga mempertahankan daya saing bisnis.
“Nah, dua hal ini tidak ada rumus sekali jadi. Karena itu, bisa dilakukan dialog sosial bipartit antara perusahaan dan buruh/pekerja,” imbuhnya.
Ia menilai, pengaturan UMP melalui PP 51 tahun 2023 bukti pemerintah makin peka dan responsif atas tuntutan kesejahteraan buruh dan menopang daya saing usaha.
"Ada tiga variabel kunci dalam penentuan upah berdasarkan PP 51/2023 yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indek tertentu,” tambahnya.
BACA JUGA:Kemenaker Akui Belum Terima Laporan, Soal Upah Minimum 2024
BACA JUGA:Pekerja Akan Diupah Berdasar Output Kerja
Varibel indeks tertentu menjadi variabel krusial dan membutuhkan mekanisme dialog sosial yang sehat di Dewan Pengupahan.