https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Oknum Kabid Diberhentikan Sementara

Wabup : Itu Perbuatan Individu

MURATARA – Perbuatan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pemuda, Dinas Pemuda Olahraga (Dispora)  Muratara, yang diduga “menjual” proyek membuat berang Wakil Bupati Muratara, H Inayatullah. Dia menegaskan aksi yang dilakukan oknum PNS di Muratara itu merupakan perbuatan individu dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. ‘’Kami tegas tidak pernah menginstruksikan jual beli proyek, sistem kegiatan tidak salah. Tapi oknum yang bersangkutan yang menyalahgunakan jabatannya," tegasnya.

Pemda Muratara sudah ber dengan Polres Lubuklinggau dan mengambil sikap memberhentikan sementara, tersangka Neli, Kabid Pengembangan Pemuda dan Olahraga dari statusnya sebagai PNS di Muratara. "Kami tidak inginkan itu terjadi. Untuk kasus seperti ini silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. Apa lagi deliknya masuk kasus penipuan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara, Alha Warimzi melalui Sekretaris Deni, membenarkan oknum yang ditangkap di Polres Lubuklinggau, merupakan pejabat di Muratara.  Tersangka atas nama Neli, yang bertugas sebagai Kabid Pengembangan Pemuda di Dispora Kabupaten Muratara. "Kami sudah mendapat surat resmi penahanan tersangka dari Polres Lubuklinggau. Selanjutnya, sebagai seorang PNS dia juga akan dikenakan sanksi jika terbukti bersalah," bebernya.

Untuk saat ini, pihaknya baru menerapkan sanksi pemberhentian sementara terhadap tersangka. Selanjutnya, BKPSDM akan menunggu hasil proses pengadilan. "Jika jatuh vonis bersalah dan di hukum beberapa tahun, kami akan kaji kembali untuk penetapan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.

Menurut Deni,  pemberian sanksi sangat tergantung dengan hasil vonis pengadilan. "Jadi jangan sampai kami salah langkah, bisa-bisa kami BKPSDM yang dituntut jika salah menerapkan aturan. Jadi kita tunggu dulu vonisnya nanti seperti apa dari pengadilan," tegasnya.

Baca juga : Akhirnya, Kualitas Layanan Publik Muratara Masuk ke Zona Hijau

Informasi dihimpun, kasus penipuan proyek yang dilakukan tersangka merupakan pengadaan kegiatan paskibraka periode 2022 di Muratara. Tersangka menawarkan korban yakni Ruben, menggarap proyek kegiatan tersebut, dengan membayar Rp70 juta.

Uang diberikan korban, agar korban mendapat job pengerjaan kegiatan. Namun saat pelaksanaan, justru job tersebut, didapatkan orang lain. Korban sempat meminta tersangka, agar segera mengembalikan uang yang sudah dia berikan.

Sebelumnya, tersangka Nelly membantah dikatakan melakukan jual beli proyek. Dia hanya meminjam uang korban, untuk dana kegiatan Paskibraka. “Proyek Paskibraka Tahun 2022 itu senilai Rp500 juta, dibagi tiga. Awalnya dia disuruh memegang proyek itu, atas petunjuk atasannya. Tapi kemudian diganti, sehingga Ruben tidak dapat proyek tersebut. Saya janji mau bayar, tapi dia mau minta lebih. Tidak mau dia modal dibalikkan,” akunya. (zul/) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan