https://sumateraekspres.bacakoran.co/

DPRD Lahat Usulkan Tiga Nama

BAHAS NAMA : Fraksi DPRD Lahat saat menggelar rapat tertutup membahas nama-nama yang diusulkan untuk menjadi Pj Bupati Lahat. FOTO: AGUSTRIAWAN/SUMEKS--

LAHAT - Fraksi DPRD Lahat sudah membahas nama-nama yang diusulkan menjadi penjabat (Pj) bupati Lahat dan mengusulkan  ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. Pasalnya, masa jabatan bupati-wakil bupati bakal berakhir 9 Desember mendatang.

Sayangnya, nama-nama yang diusulkan belum diketahui secara jelas. Lantaran rapat digelar tertutup oleh DPRD Lahat.

Namun warga Lahat berharap penjabat yang diusulkan dibuka dan dibeberkan kepada masyarakat. "Ya, pengen tahu siapa yang diusulkan jadi PJ Lahat. Dibuka saja siapa- siapa yang diusulkan," tegasnya.

Sementara itu, ada beberapa nama yang mencuat dari beberapa kalangan, seperti Chandra SH yang saat ini menjabat Sekda Lahat, Safrani Cikmin, sekretaris DPRD Lahat, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumatera Selatan Prof Dr H Edwar Juliartha SSos MM.

Ada juga nama Imam Pasli SST MSi. Informasinya Imam, salah satu nama yang akan diusulkan di tingkat kementerian. Saat ini Imam Pasli SST MSi menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan di Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST mengatakan, nama penjabat  yang diusulkan merupakan putra terbaik Kabupaten Lahat.

‘’Pj bupati Lahat nantinya diharapkan dapat melanjutkan visi misi bupati-wabup sebelumnya. Selain itu orang yang menjadi Pj nantinya diharapkan mengetahui adat istiadat, dan situasi Kabupaten Lahat," ungkapnya.

Dikatakan Fitrizal, ada sembilan nama yang akan sampai ke meja Mendagri. Yakni tiga dari kabupaten, tiga dari Provinsi Sumsel, dan tiga dari Kemendagri.

"Ya bisa saja sembilan nama. Tapi dari DPRD Lahat sudah ada tiga nama kandidat," ujarnya. 

Aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, disebutkan syarat untuk menjadi Pj bupati/walikota.

Dijelaskan pada Pasal 3 Permendagri itu disebutkan mereka yang diangkat yang memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj bupati dan Pj wali kota. (gti/) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan