Waduh Oknum Pelajar Lubuklinggau Ini, Praktikkan 3 Gaya di Film ke Pacar

Tersangka IE--

LUBUKLINGGAU – Oknum pelajar di Kota Lubuklinggau ini, berinisial IE (16), diduga banyak terpengaruh dari video porno yang sering ditontonnya. Sehingga dalam kurun waktu 1 jam lebih menggauli pacarnya, AS (16), dia mempraktikkan sejumlah gaya dari film biru yang ditontonnya.

BACA JUGA:Keluarga Korban Pencabulan Perjuangkan Keadilan, Banding Terhadap Putusan Rendah PN Lahat. Begini Tuntutannya!

Aparat Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau, telah menciduk tersangka IE di rumahnya, Minggu malam (19/11). Penangkapan terhadap warga Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, itu, menindaklanjuti laporan orang tua korban, dan hasil visum korban.

  Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH. “Antara pelaku dan korban ini, menjalin hubungan pacara. Perbuatan itu pertama kali terjadi 5 Mei 2022 lalu,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Vonis Rendah Dari Tuntutan, Keluarga Korban Pencabulan Harapkan Banding

BACA JUGA:Gila Bener Oknum Sopir Travel ini, Cabuli Keponakan Sendiri Bertahun-tahun

Awalnya, tersangka IE mengirim pesan singkat kepada korban AS, untuk datang ke rumahnya.  AS datang bersama temannya, FS. Tapi kemudian FS, disuruh pulang oleh IE. Tersangka mengajak korban ke dalam kamar. Dengan bujuk rayu akan bertanggungjawab menikahi, IE mengajak bersetubuh.

  Korban AS sempat menolak, takut berdosa dan masih ingin sekolah. Namun kemudian tersangka langsung menarik korban, membuka paksa celana korban dan menyetubuhinya. Ada 3 gaya yang diakui tersangka dilakukannya, meniru film yang sering ditontonnya.  

  Sepulang ke rumah, korban cemas karena pada celana dalamnya masih terdapat sisa bercak darah. Orang tuanya tahu dan tidak terima, melaporkan IE ke Polres Lubuklinggau, 31 Mei 2022. “Setelah pemeriksaan dan terpenuhi alat bukti dalam gelar perkara, terlapor IE kami tetapkan tersangka pada 19 November 2023,” jelas Robi.

Kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur itu, kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau.  “Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (2), jo Pasal 76 D UU Pelindungan Anak, serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya. (zul/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan