Tutup Tempat Usaha Tak Patuh Pajak, 8 Tempat Hiburan dan 1 Usaha Parkir Terancam

pajak--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Geram dengan ketidakpatuhan pemilik atau pengelola usaha membayar pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal mencabut izin hingga menutup 8 tempat usaha hiburan dan 1 lokasi usaha parkir.

Data BPPD, tempat usaha hiburan itu meliputi Wong Eatery and Drink, De Far Away, The Pitstop Arena 9, Nobu Bistro, Pan Head Cafe, Home Base Kambang Iwak, Resto Cafe Kenzo Live, Home Base Basilica, dan satu parkir Kuala Permai. 

Asisten III Setda Kota Palembang, Alex Fernandus meminta supaya tempat hiburan dan parkir yang tak memenuhi kewajiban pajaknya segera dievaluasi karena mereka juga sudah diberikan peringatan. "Pemkot Palembang akan melakukan langkah-langkah tegas, seperti sanksi pencabutan izin usaha hingga penutupan sementara," tegasnya saat memimpin rapat di Kantor Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Kamis (16/11). 

Dikatakan, saat ini pihaknya lagi membahas langkah-langkah pengambil tindakan tegas kepada 8 tempat usaha hiburan dan 1 parkir di kawasan tempat usaha tersebut. "Kita lakukan ini karena menyangkut kepatuhan membayar kewajiban pajak sesuai aturan," jelasnya. 

Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan parkir Kuala Permai dan beberapa tempat hiburan tidak taat bayar pajak. "Mereka ini tempat hiburan harusnya bayar pajak 40 persen sesuai peraturan daerah (perda), tapi mereka hanya bayar 10 persen seperti pajak restoran. Sedangkan tempat parkir ini malah tidak melaporkan dan bayar sama sekali," sampainya. 

Tempat hiburan memang persoalannya cukup panjang, awalnya mereka ini tidak mau didaftarkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)-nya sebagai tempat hiburan dan hanya restoran saja. Tapi melihat aktivitas usahanya mereka ini sudah masuk kategori hiburan, maka diterbitkanlah NPWPD pajak hiburan sehingga mereka ada 2 NPWPD, yaitu hiburan dan restoran. 

"Tapi dari hasil evaluasi kita, mereka ini hanya membayar 10 persen saja untuk pajak hiburannya (karena mereka pungut 10 persen), sama seperti pembayaran pajak restoran," jelasnya. Pihaknya juga akan mendalami ini, sebab laporan ini dikalkulasikan tidak sesuai/tidak masuk akal. 

Berdasarkan data capaian tahun ini dari dua sektor pajak ini dari target memang sudah cukup tinggi, yaitu hiburan 90,8 persen dan pajak parkir 97,15 persen. "Tapi ini kita juga bicara Potensi, kita harusnya bisa lebih, kalau memang bayarnya sesuai aturan," tukasnya.  Maka untuk tindakan 8 tempat usaha hiburan ini, pembayaran mereka di bulan November tidak diterima dulu, selama pembayarannya tidak sesuai. 

"Ini juga atensi pimpinan, laporan di lapangan, ormas kita dituduh membiarkan ini, maka kita lakukan dan akan mengambil langkah tegas," tukasnya. Sedangkan tempat usaha parkir Kuala Permai berlokasi di Jl Rajawali sejak 2022 ada kurang bayar Rp500, 9 juta. "Ini pun tidak dibayarkan oleh mereka, maka tempat parkir Kuala Permai akan ditutup," pungkasnya. (tin/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan