https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Belum Temukan Motif, Inilah Sederet Kejanggalan Pada Kasus Pembunuhan Hj Ayuning di Lubuklinggau!

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, Pj Wali Kota H Trisko Defriyansa, Dandim 0406/MLM Letkol Inf Kunto Adi Setiawan, melayat ke rumah duka. Foto : zulkarnain/sumateraekspres.id--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID -
Kapolres Lubuklinggau, Pj Wali Kota, dan Dandim 0406/MLM melakukan kunjungan ke rumah duka Hj Ayuning yang meninggal dengan keadaan bersimbah darah.

Pejabat daerah, termasuk Forkominda, turut serta dalam kunjungan tersebut pada Kamis (16/11) sekitar pukul 10.00 WIB.

Mereka berkunjung ke rumah korban di jalan Bukit Kedurang, RT 01, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Gaji Naik 8%, PPPK Juga Dapat 4 Tunjangan Ini Pada 2024

BACA JUGA:Warna Cerah dan Eksklusif, Mobil Listrik Honda Ini Ternyata Saudaraan dengan Brio

Setelah kunjungan, Kapolres AKBP Indra Arya Yudha menyatakan bahwa motif pembunuhan belum dapat disimpulkan. "Masih terus kami selidiki,"ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa tim masih menyelidiki apakah ini kasus pencurian yang gagal karena tepergol korban,. atau memiliki motif lain.

"Dalam penyelidikan, tidak ditemukan barang berharga milik korban yang hilang,"sambungnya.

Pihak keluarga juga menyatakan tidak ada barang berharga yang raib.
Kapolres menegaskan bahwa situasi ini tidak terkait dengan keluarga atau orang terdekat korban.

BACA JUGA:3,5 Jam Geledah Kantor Pajak Palembang, Petugas Kejati Sumsel Angkut Barang-Barang Ini

BACA JUGA:Harga Emas Turun Tipis, Berikut Update Harga di Butik Antam Palembang Kamis 16 November 2023

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengungkap kasus ink. Juga meminta informasi dari masyarakat yang dapat membantu penyelidikan.

Pj Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa, menyatakan kunjungannya sebagai bentuk perhatian Pemerintah Daerah terhadap warganya.

"Kami menyampaikan bela sungkawa dan berharap agar kasus ini segera terungkap,"ucapnya.

Nah, ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Mencakup ketiadaan kerusakan pintu atau jendela, tidak adanya barang berharga yang hilang.

BACA JUGA:Keluarga Korban Pencabulan Perjuangkan Keadilan, Banding Terhadap Putusan Rendah PN Lahat. Begini Tuntutannya!

BACA JUGA:Kampanye Capres di Palembang Diganggu Perusuh, Brimob Polda Sumsel Langsung Bertindak Cepat

Lalu, mayoritas luka di bagian depan korban, pembunuhan di siang hari, korban ditemukan di dalam kamar.

Serta ketiadaan saksi dari tetangga yang mendengar suara mencurigakan. (Zulkarnain)



Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan