https://sumateraekspres.bacakoran.co/

5 Syarat Honorer jadi ASN, Berdasarkan Ketentuan UU Aparatur Sipil Negara 2023

5 Syarat Honorer jadi ASN, Berdasarkan Ketentuan UU Aparatur Sipil Negara 2023.--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden Joko Widodo memberikan lampu hijau untuk Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang merinci bahwa penataan tenaga honorer harus rampung sebelum Desember 2024.

Proses ini mencakup verifikasi, validasi, dan transformasi status honorer menjadi ASN oleh lembaga yang berwenang.

Namun, peraturan ini melarang setiap lembaga atau instansi untuk melakukan perekrutan honorer baru di lingkungannya.

Kebijakan ini juga membatasi pejabat di instansi pemerintah untuk merekrut pegawai honorer baru guna mengisi posisi ASN. Rinciannya mengenai penataan tenaga honorer akan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan turunan.

BACA JUGA:PNS Pakai Kuning Khaki, PPPK Hitam Putih, Penggunaan Atribut Pakaian Dinas

BACA JUGA:Ucap Syukur! Inilah 6 Tunjangan Bagi Guru PNS dan PPPK, Apa Saja Ya?

UU ini meminta pembuatan peraturan pelaksanaan dalam waktu maksimal 6 bulan sejak UU diundangkan. Saat ini, pengangkatan status pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang direvisi dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.

Aturan tersebut memberi prioritas kepada guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lain yang diperlukan pemerintah.

Berikut adalah syarat pengangkatan honorer menjadi ASN berdasarkan peraturan tersebut:

1. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun.

2. Masa kerja sebagai tenaga honorer minimal satu tahun secara terus-menerus, kecuali bagi honorer dokter yang telah menyelesaikan masa bakti.

BACA JUGA:Asik! Gaji PNS dan PPPK 2024 Setara dengan Pegawai BUMN, Begini Skemanya

BACA JUGA:10 Hal yang Bisa Membuat PPPK dan PNS Diberhentikan Dalam UU ASN 2023 Terbaru yang Diteken Jokowi

3. Bagi honorer dokter yang telah menyelesaikan atau sedang menjalani tugas, usia maksimal 46 tahun, dan bersedia bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau tempat yang kurang diminati selama minimal 5 tahun.

4. Tenaga ahli tertentu yang diperlukan oleh negara dan tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat usia maksimal 46 tahun dan pengabdian kepada negara selama setidaknya satu tahun.

5. Pengangkatan tenaga honorer melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi, dengan prioritas bagi mereka yang memiliki masa kerja lebih lama atau mendekati usia 46 tahun.

Berita sebelumnya, Awal Oktober lalu, hak dasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) akhirnya disahkan.

Hak dasar tersebut tentunya sudah memberikan lega bagi mereka. UU ini memberikan jaminan yang lebih kuat bagi PPPK, mengakui kesetaraan hak antara mereka dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal 21 UU ASN menjadi inti dari kesetaraan hak ini, mengatur mengenai hak dan kewajiban yang sama antara PNS dan PPPK. Dalam Ayat 1 Pasal 21, dinyatakan bahwa "Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel."

Ada tujuh jenis penghargaan dan pengakuan yang diakui dalam UU ASN yang sudah disahkan pemerintah itu termasuk penghasilan, motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan