https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bu Menteri Dengar Curhat Petugas, Didampingi Pj Gubernur Tinjau Wilayah Jungkal

TINJAU : Menteri LHK Siti Nurbaya didampingi Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dan pimpinan instansi terkait meninjau karhutla di wilayah Jungkal, Minggu (12/11)-Foto : ist-

KAYUAGUNG - Asap di wilayah Jungkal masih tebal. Sudah 7.300 hektare lahan gambut  di sana terbakar. Hujan yang turun hanya gerimis, belum mampu membasahi kondisi yang sangat kering. 

Kondisi itu dan upaya pemadaman di wilayah Pedamaran itu ditinjau langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya didampingi Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, kemarin (12/11).

Kunjungan lapangan Menteri LHK berikan support moril untuk satuan tugas (satgas) pemadaman karhutla di lapangan.

Sembari meninjau upaya pemadaman, Menteri Siti Nurbaya juga mendengarkan curahan hati (curhat) para petugas tersebut. Mereka yang sudah 68 hari lamanya berjibaku siang malam memadamkan api. 

“Hari ini (Minggu),  saya dan Pak Gubernur turun ke lapangan. Kita sudah 68 hari menangani karhutla di Sumsel. Khususnya di wilayah timur dan selatan, OKI dan Ogan Ilir. Semua saya monitor,” kata Siti  usai rapat penanganan karhutla di Daops Manggala Agni OKI sebelum peninjauan lapangan.

BACA JUGA:Klaim 5 Juta Buruh Akan Mogok Massal, Segini Besaran Upah Minimum 2024 yang Dituntut

BACA JUGA: Ingin Jadi Bagian Menyukseskan Musi Run

Dia sudah menerima penjelasan teknis mengenai 4 sampai 5 lokasi yang terus-terusan terbakar. “Kita juga menganalisis secara keseluruhan di Sumsel dan Indonesia,” tambahnya. Kata Siti, tahun ini,  jumlah hotspot yang menjadi fire spot kira-kira 80 persen. Jumlahnya 10.090 titik.

Sebagai perbandingan, pada 2019 jumlah fire spot 29.000 titik dan 2015 saat terjadi bencana karhutla jumlah fire spot mencapai 71.000 titik. Untuk wilayah Jungkal, OKI, sedang diupayakan mendapatkan suplai air dari Sungai Komering. 

Saat ini, pembasahan masih terus dilakukan. Ke depan, melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat agar tidak lagi melakukan pembakaran lahan. "Nah ini dibahas lebih lanjut pemda nantinya," imbuh dia. 

Terkait perusahaan yang melanggar, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) akan memberikan sanksi tegas.

BACA JUGA:Diskominfo-Wartawan Prabumulih Kunjungan Edukasi ke Serang Banten

BACA JUGA:Klaim 5 Juta Buruh Akan Mogok Massal, Segini Besaran Upah Minimum 2024 yang Dituntut

“Sudah ada langkah dari jajaran Ditjen Gakkum KLHK. Saya juga sudah dapat laporan dari pemda, bahwa Pemda telah pula mengambil langkah-langkah hukum terkait perusahaan yang melanggar,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan