Sanksi Disiplin hingga Pidana, Berfoto Gunakan Jari

sanksi--

PAGARALAM – Sosialisasi pentingnya netraliras ASN terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pagaralam. Tak haya untuk ASN tetapi juga TNI dan Polri. Mereka dilarang berfoto tidak dengan pose jari yang menunjukkan dukungan politiknya pada pihak tertentu. 

 Ketua Komisioner Bawaslu Kota Pagaralam Nurweni mengatakan, sesuai  aturan dari pemerintah pusat yang sudah diedarkan di larang berfoto dengan pose menggunakan jari. ‘’Terutama dengan  gesture seperti jari telunjuk mengarah kebawah, pose tiga jari, jempol keatas, telunjuk mengarah keatas dan beberapa pose lainnya,” jelasnya.

Larangan ini, juga berlaku untuk kepala desa (kades) dan perangkatnya. ‘’Tujuannya sebagai langkah menjaga netralitas para penyelenggara negara dan pemerintahan agar Pemilu berlangsung kondusif,” jelas Nurweni.

Di tegaskan Nurweni, ada sanksi dan konsekuensi jika para ASN/PNS atau alat negara lainnya tidak netral dengan menunjukkan saat berfoto dengan berbagai pose yang di larang. Sanksi bisa berupa sanksi disiplin hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pagar Alam Sosor Panggabean SH menegaskan sebagai bagian dari Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu pihaknya menghimbau seluruh PNS/ASN tetap netral selama proses Pemilu berlangsung.

‘’Termasuk tak berfhoto dengan pose jari tertentu yang menunjukkan dukungan politiknya kepada calon kepala daerah.  Jika tidak tentu ada sanksi hukumnya bagi PNS/ASN yang melanggar,” pungkasnya. (ald)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan