Keterbatasan Anggota, Harapkan Partisipasi Warga

Muslim -FOTO: AKDA/SUMEKS-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID –  Masyarakat diminta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan di lapangan, khususnya dalam masa ‘’dilarang berkampanye.’’ Hal ini karena bawaslu dan jajaran panwascam dan PKD  tak masimal dalam pengawasan pemilu. ‘’Karena keterbatasan personil di lapangan.

Jika ada partisipasi masyarakat tentu akan sangat terbantu,’’ ujar Muslim, anggota Bawaslu Banyuasin Divisi Pencegahan Humas dan Parmas.

 Dikatakan, sesuai aturan yang telah diterbitkan Bawaslu RI, terhitung 4 November sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye. ‘’Kita minta peserta pemilu tak lakukan kampanye, baik itu partai politik, calon DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, " ujarnya.

Sehingga peserta pemilu diimbau tak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai. ‘’Bentuk kegiatan yang mengandung unsur kampanye yaitu dalam bentuk pertemuan warga,

penyebaran bahan kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ katanya. 

Kemudian penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul. "Juga media sosial, dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye, " tukasnya. 

Jika sampai ditemukan hal itu, lanjutnya,  Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kita tindaklanjuti pastinya, "tegasnya.(qda) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan