Pekerja Akan Diupah Berdasar Output Kerja
--
. Pertimbangan ikut penetapan UMP, karena di Kabupaten OKU belum ada Dewan Pengupahan Daerah. “Jadi belum menetapkan standar upah sendiri yang dilakukan melalui pembahasan bersama antara pihak terkait,” jelasnya.
Karena tidak menetapkan sendiri UMK, jadi OKU juga tidak ada melakukan pengkajian untuk besaran standar hidup layak di daerah. “Untuk penghitungan standar upah ini memang biasanya ada pertimbangan tertentu yang diambil untuk penetapan di daerah,” akunya.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim, MZ Andri mengatakan bahwa sejauh ini memang belum ada pembahasan terkait dengan UMK Muara Enim.
"Karena kita menunggu surat dari gubernur karena itu sebagai dasar hukum berapa besaran kenaikan UMK untuk kabupaten Muara Enim," ujarnya. Pembahasan tersebut biasanya dilakukan di akhir tahun bersama dengan perusahaan dan buruh yang ada di Kabupaten Muara Enim.
"Biasanya itu naik, namun besarannya kita belum tahu, karena itu ada variabel penghitungannya sendiri, sekarang kita belum bisa membeberkannya," terangnya. (afi/iol/way/bis/fad/air)