Pekerja Akan Diupah Berdasar Output Kerja
--
Aspirasi dari buruh, adalah menggunakan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) tahun berjalan. “Variabel KHL lebih realistis ketimbang Indeks Tertentu, dan menggambarkan kondisi riil kebutuhan hidup para pekerja,” cetusnya.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat, juga menyatakan serupa. Menginginkan KHL dimasukkan dalam formula perhitungan UMP 2024. Terlebih, di tengah terjadinya lonjakan harga bahan pokok termasuk beras yang semakin mempersulit kondisi buruh.
"Sekarang ini harusnya dipertimbangkan situasi dan kondisi harga-harga barang kebutuhan pokok tinggi, harga beras semakin tinggi, sepertinya tidak terkendali,” sesalnya.
Mirah juga menyoroti, belum adanya kompensasi kepada buruh soal harga bahan bakar minyak (BBM) naik di 2022 tadi. “Itu artinya masih menambah PR pemerintah, bagaimana untuk menambahkan angka-angka kenaikan tersebut kepada formula UMP yang akan diberikan di 2024," tukasnya.
Dia menilai, formula 3 variabel Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi, dan Indeks Tertentu, jelas akan menahan kenaikan upah buruh. Pada akhirnya, kenaikan UMP 2024 diprediksinya tidak akan lebih dari 7 persen.
Sejatinya, para buruh mengusulkan kenaikan UMP 15 persen kepada pemerintah. “Usul ini sudah berupa angka kompromi,” paparnya. Seharusnya, tambah Mirah, upah buruh bisa naik sampai 20-25 persen.
"Tapi karena kami memang paham betul kondisi ekonomi saat ini, para pelaku usaha, dan sebagainya. Kami mengambil jalan tengah (kenaikan UMP 2024) 15 persen permintaannya, padahal angka itu sudah sangat-sangat minim," tegasnya.
Pengusaha Mendukung PP 51/2023
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Palembang, Gordon Butar-butar mengatakan penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya memang mengacu PP Nomor 51 yang terbaru.
"Tapi sebelum dikeluarkan PP itu, kita semua sudah tanda tangan dan diminta sosialisasi terlebih dahulu. Kita kumpulkan semua asosiasi pengusaha dan pekerja itu sendiri supaya mereka paham perhitungan UMP baru," ujarnya, Sabtu (11/11)
Sosialisasi bahkan sampai daerah-daerah dan kemungkinan buruh yang menyetujui juga banyak. “Kalaupun terjadi penolakan, ya buruh memang selalu begitu. Umumnya mereka tak ada yang merasa puas. Serikat pekerja maupun buruh, perjuangan mereka, usaha mereka terhadap aturan, ada yang tidak bisa dibatalkan lagi.
Sebab menurut Gordon, sosialisasi sudah berlangsung sebelumnya dan PP 51/2023 sudah dikeluarkan. “Mereka seharusnya menerima," katanya.
Dia mengklaim dengan disetujuinya PP baru dapat dipastikan ada peningkatan pendapatan para buruh. "Kajiannya juga sudah dilakukan melalui data statistik, Dinas Perdagangan, dan lain lain," jelasnya.
Terpisah, Pemkab OKU menegaskan tidak menetapkan upah minimum kabupaten (UMK). Besaran upah yang diberikan kepada pekerja di OKU, bakal tetap mengacu kepada upah minimum provinsi (UMP).
“"Kita menunggu turunnya penetapan besaran UMP untuk 2024 dulu," ujar Kabid Hubungan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Disnaker OKU, Ipan Saputra, kemarin.