https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Viral Disebut Usir Ibunya Sendiri, Ini Bantahan AY

Viral Disebut Usir Ibunya Sendiri, Ini Bantahan AY.--

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID  - Kasus perseteruan antara AY dan ibu angkatnya, Siti Marbiah, yang baru-baru ini viral, akhirnya mendapat penjelasan dari pihak AY yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Hidayat Arifin SH.

M Hidayat Arifin menjelaskan bahwa pemberitaan media massa yang disebarluaskan oleh tim kuasa hukum Siti Marbiah dari kantor hukum JALLAS BOANG MANALU & PARTNERS merupakan distorsi informasi dan bahkan bisa dianggap sebagai fitnah terhadap Andriyanita, yang merupakan anak angkat dari Siti Marbiah.

Pernyataan tersebut yang menyebutkan bahwa "Nenek berusia 73 tahun diusir dari rumahnya oleh anak angkat bernama Andri Yanita."

Tim Advokasi "Si Anak Angkat" pun ingin menyampaikan beberapa hal. Pertama, informasi yang disebarkan dianggap sebagai misleading dan distorsi informasi yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Ibu Siti Marbiah.

BACA JUGA:Nyesek! Wanita Berusia 73 Tahun ini Diusir Anak Sendiri dari Rumah, Teganya Kebangetan

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tanaman Pengusir Nyamuk Secara Alami, Hewan Pembuat Gatal Dijamin Kabur!

Kedua, fakta kepergian Siti Marbiah dari rumah yang dimiliki oleh AY didasari atas kehendaknya sendiri tanpa adanya paksaan, dorongan, cacian, bahkan tanpa pengetahuan dari AY.

Lalu, apa yang melatarbelakangi kepergian Siti Marbiah? Miskomunikasi adalah faktor yang menjadi penyebabnya sehingga terjadi ketersinggungan terhadap anak angkat.

Hidayat Arifin menjelaskan bahwa keberadaan "friksi" akibat miskomunikasi adalah hal yang biasa, terutama dalam hubungan ibu dan anak kandung. Dia menambahkan bahwa usia Siti Marbiah yang tidak lagi muda membuatnya menjadi mudah marah dan sensitif.

Pihak AY menegaskan bahwa tidak pernah ada pengusiran terhadap Siti Marbiah oleh AY atau suaminya. Mereka tidak pernah memiliki niatan untuk mengusir Siti Marbiah, terutama karena Siti Marbiah telah membesarkan AY dengan penuh kasih sayang dan pengorbanan.

BACA JUGA:Usir Bekas Jerawat dengan Bahan Alami Ini

BACA JUGA:Usir Rasa Malas dengan Teknik Kaizen ala Jepang

Terkait dengan klaim kepemilikan rumah yang diungkapkan oleh Siti Marbiah melalui kuasa hukumnya, AY membantahnya.

Faktanya, AY adalah pemilik sah dari tanah seluas 629 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10241 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin pada tanggal 30 September 2015.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan