https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Garap Lagi 7 Saksi di Yogyakarta, Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa, Aset Yayasan Batanghari 9

Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -FOTO: NANDA/SUMEKS-

Kejati Sumsel saat ini secara maksimal akan melakukan penyitaan tanah yang dibeli Sumsel sejak tahun 1950-an tersebut. "Meski saat ini tanah (Yayasan Batanghari 9 Sumsel) tersebut sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak ketiga,” imbuhnya.
 Dia menceritakan, secara singkatnya tanahdi Yogyakarta  tersebut pada tahun 1950-an dibeli Pemerintah Sumsel. Saat masih bagian dari Pemerintah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), yang membawahi 5 provinsi.

Pada lahan seluas 5.000 meter per segi itu, maka dibangunkan sebuah asrama. Peruntukannya bagi para mahasiswa asal Sumbagsel, yang berkuliah atau mengenyam pendidikan di Yogyakarta.  “Dikelola oleh Yayasan Batanghari 9,” ulas Sarjono.

Seiring berjalannya waktu, mafia tanah berusaha memindahkan dan mengaburkan aset milik Pemerintah Sumsel tersebut. Dengan cara melakukan perubahan akta yayasan, sehingga bisa dilakukan penjualan tanah secara leluasa.  (nsw/air/)

 

Tag
Share