https://sumateraekspres.bacakoran.co/

3 Oknum Pegawai Pajak Mangkir, Tersangka Gratifikasi, 1 Sudah Diberhentikan, 2 Sanksi Disiplin

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga oknum pegawai pajak dari Kantor Pajak Pratama Palembang mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel. Mereka, RFG, NWP, dan RFH.

Diketahui, ketiganya tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan. “Hari ini (Rabu) harusnya mereka datang memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka. Tapi mereka tidak hadir tanpa konfirmasi,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH, kemarin (1/11).

Untuk itu, penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan melayangkan surat pemanggilan kedua untuk ketiga tersangka. "Kami berharap ketiga tersangka secara sadar segera memenuhi pemanggilan ini demi kelancaran proses penyidikan kasus tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, Senin (30/10), penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga oknum pegawai pajak Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019, 2020, dan 2021 menjadi tersangka. 

BACA JUGA:3 Pegawai Pajak Naik Status Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada Beberapa Perus

BACA JUGA:Berdalih Gedung Belum Menghasilkan, Pajak Walet Minim

Para tersangka yakni RFG, NWP, dan RFH diduga menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, jaksa sudah memeriksa sebanyak 35 saksi.

Adanya penetapan ketiga tersangka oleh Kejati Sumsel direspons cepat Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah.

Ketiganya diketahui terlibat gratifikasi. Meski belum diketahui nilainya, namun dipastikan negara mengalami kerugian akibat perbuatan mereka.

 “Kami tidak menolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut," tegasnya.

Sebagai pimpinan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah mengaku sangat menyesal adanya kasus yang melibatkan tiga oknum pegawai pajak tersebut. 

BACA JUGA:Tidak Taat Pajak, Reklame Merk Handphone Dipasang Stiker

Ia menambahkan, secara internal sudah dilakukan pemeriksaan. “Satu tersangka yakni RFG sudah dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara NWP dan RFH masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari tugas,” bebernya. 

Ia menambahkan, kasus korupsi tersebut tidak seharusnya terjadi. Semua pejabat dan pegawai pajak sudah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan