Jaksa Segel Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta

BERPERKARA: Penampakan bangunan asrama mahasiwa sumsel milik Yayasan Batanghari 9 yang dijual 5 orang tersangka. FOTO:IST--

Periksa Juga Belasan Saksi

PALEMBANG - Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penyitaan tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta. Tepatnya di Jalan Puntodewi, Nomor 9, Wirobrojan. Penyegelan berlangsung  Selasa (31/10).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan adanya penyegelan itu. “Objek tanah dan bangunan itu terkait perkara dugaan penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan,” jelasnya.

Selain bangunan dan tanah, penyidik juga menyita beberapa dokumen. Kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan belasan saksi di Yogyakarta.

"Pemanggilan dan pemeriksaan belasan saksi tersebut dilakukan di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta, untuk menguatkan alat bukti berkas perkara yang diduga dilakukan oleh para tersangka," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah menetapkan 5 tersangka dugaan penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Sumsel.

Kelima tersangka yakni AS (alm), MR (alm), keduanya meninggal pada tahun 2018 dan 2022. Tiga lainnya, tersangka ZT, EM, dan DK. Kelima tersangka mempunyai peran sentral dalam proses peralihan akta Yayasan Batanghari Sembilan menjadi Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.

Dengan adanya peralihan akta inilah menyebabkan para tersangka leluasa melakukan penjualan terhadap tanah dan bangunan tersebut

Ceritanya, pada 1950 pemerintah Sumsel yang saat itu masih merupakan bagian dari pemerintah Sumbagsel membeli tanah di Yogyakarta seluas 5.000 meter persegi.

Di atas tanah itu dibangun asrama untuk para mahasiswa asal Sumbagsel yang akan kuliah dan mengenyam pendidikan di Yogyakarta, yang dikelola oleh Yayasan Batanghari Sembilan.

Seiring berjalannya waktu, mafia tanah berusaha memindahkan dan mengaburkan aset milik pemerintah Sumsel tersebut dengan melakukan perubahan akta yayasan. Lahan tersebut kemudian dijual kepada pihak ketiga dengan harga Rp 4 Miliar lebih pada 2015. Uangnya kemudian dibagi berlima. (nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan