Berdalih Pindah Tugas hingga Domisili, Ratusan Pemilih Pindah Lokasi TPS

LAYANI: Bagi mereka yang pindah lokasi memilih, KPU OKU memberikan layanan sejak Juni lalu hingga 30 hari jelang pemilihan. -FOTO: BERRI/SUMEKS-

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU terus melakukan inventarisasi warga atau pemilih yang pindah lokasi memilih. Mereka yang pindah memilih ini sebelumnya sudah terdaftar namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Komisioner KPU OKU Jaka Irhamka menyampaikan, setidaknya ada 339 pemilih yang terdata akan pindah memilih. Rincian sebanyak 165 orang dari luar akan masuk memilih di Kabupaten OKU. Serta sebanyak 174 orang keluar memilih di luar daerah. 

Salah satunya karena alasan pindah tugas, pindah domisili atau faktor lainnya.  Seperti sedang menjalani hukuman, karena bencana alam.  ‘’Jumlah pemilih yang pindah ini masih akan berubah karena waktunya masih ada,’’ ujarnya.

Anggota Komisioner KPU OKU Bidang Data Rahmad Hidaya mengatakan, tahapan inventarisasi ini sudah ada sejak Juni 2023 sampai 30 hari jelang pencoblosan Pemilu 2024 mendatang.  ‘’Ini untuk inventarisasi mereka yang pindah lokasi memilih,’’ ujarnya.

Dikatakan, masing-masing pemilih sebetulnya sudah terdata di TPS tempat memilih. Namun karena faktor tertentu seperti pindah domisili apakah ke luar provinsi, luar negeri, atau pindah tugas daerah lain.  ‘’Pemilih bisa melapor ke penyelenggara pemilu atau lokasi TPS. Bisa di tempat asal, atau juga tempat yang dituju,’’ ujarnya.

Untuk di TPS, lanjutnya,  biasanya ada alokasi surat suara 2,5 persen.  Hanya saja, untuk mereka yang pindah lokasi memilih ini ada hak mereka yang berkurang. ‘’Contohnya, jika seseorang pindah memilih di provinsi lain maka dia hanya akan mendapatkan 1 jenis surat suara yakni untuk pemilihan presiden. Sedangkan untuk wakil rakyat di daerah itu dia tidak bisa memilih,’’ ujarnya. (bis/) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan