Warga Keluhkan Sungai Ogan Dibendung
DEMO: Masyarakat melakukan demo di Kantor Pemkab OKU terkait dibendungnya Sungai Ogan, kemarin.-foto : berry/sumeks-
Warga Resah, Sungai Ogan Dibendung
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Sejumlah elemen masyarakat mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Mereka melakukan aksi terkait buntut dari dibendungnya aliran Sungai Ogan yang berada di wilayah Desa Keban Agung.
Koordinator Lapangan Antoni menyampaikan persoalan Sungai Ogan yang dibendung pihak perusahaan yang sedang membangun di lokasi tersebut meresahkan masyarakat. "Masyarakat sudah banyak berkeluh kesah," kata Antoni lantang, kemarin (30/10).
Terkait pembendungan Sungai Ogan sebutnya, dianggap sudah menyalahi ketentuan dari Undang Undang tentang lingkungan hidup. Karena berdampak tidak hanya bagi masyarakat Keban Agung saja.
Tapi juga terdampak kepada masyarakat lain yang ada di Kabupaten OKU lain. Karena aliran Sungai Ogan tersebut ada yang menuju ke arah Kota Baturaja. Terlebih kondisi saat ini dalam musim kemarau. Ditambah lagi dengan dibendung. Sehingga menyulitkan masyarakat.
Para pendemo juga mengancam masyarakat akan membongkar bendungan tersebut jika aspirasi tidak ditanggapi. Juga meminta Pemkab OKU bisa memberikan sanksi kepada kades desa keban agung yang menyebabkan proyek bendungan tersebut dilakukan.
Ketua Yalhi OKU, Drs Syaiful Amin menyampaikan akibat dari Sungai Ogan yang dibendung pihak perusahaan, telah menyebabkan penyempitan aliran Sungai yang ada di Sungai Ogan. Pemasangan bendungan tersebut menurutnya bisa menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar.
Terpisah, Kabid Penaatan dan Penataan Lingkungan DLH OKU Febri Kuncoro ketika dikonfirmasi menyampaikan kalau kegiatan penutupan aliran Sungai Ogan yang dilakukan pihak perusahaan di lokasi tersebut ada izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam surat nomor 1298/KPTS/M/2020 tentang pemberian izin pengusahaan sumber daya air untuk PLTU mulut tambang 2 x 150 MW OKU. Sesuai isi surat pemberian izin juga telah memenuhi syarat teknis sesuai rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air melalui surat kepala balai besar wilayah Sungai Sumatera.
Dimana air akan diambil dengan cara pemompaan dari kuota air atau debit 231,95 liter/detik selama 24 jam selama 30 hari. Setara dengan 601.200 m3/bulan diambil dari intake yang ada di Sungai Ogan. (bis)