Awasi Media Sosial Bhayangkari

logo pemilu. Foto : net--

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK menegaskan anggota Polri harus netral. Netralitas Polri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Dalam Pasal 28 ayat (1) disebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. ‘’Lalu, dalam ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Ini sudah diatur dalam UU, netral tidak memilih dan dipilih,” jelasnya.

Oleh karena itu, jika ada anggota Polri yang tidak netral, Ferly dengan tegas akan memberikan sanksi tegas. “Kita berikan sanksi, hingga sanksi terberat yaitu pemecatan, “jelasnya.

Bagi masyarakat yang mendapatkan informasi ada anggota Polri tidak netral terutama di Bumi Sedulang Setudung, lanjutnya, segera melaporkan kepada dirinya langsung atau ke Polres Banyuasin. ‘’Akan kita tindaklanjuti,” tukasnya.

Namun sampai saat ini tidak ada laporan sama sekali. ‘’Sudah jauh jauh hari aturan ini kita sampaikan kepada anggota Polri, “tegasnya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, pihaknya juga mengawasi istri istri anggota Bhayangkari terutama dari media sosial (medsos) jelang pemilu ini.” Kita juga pantau dan awasi,”bebernya.

Ferly juga mengungkapkan Polres Banyuasin dalam pengamanan pemilu mengerahkan 664 personel. Kemudian back up dari Polda Sumsel sebanyak 229 personel.Jadi totalnya 893 personel.(qda)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan