https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hendak Main Judi Slot-Beli Narkoba

DIAMANKAN : Tersangka Sugandi alias Pitung dan barang bukti motor curian diamankan polisi.-Foto : ist-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Sugandi alias Pitung mendadak dibui. Ia diciduk anggota Satreskrim Polres Banyuasin, Selasa (24/10). Ia terlibat aksi pencurian sepeda motor di halaman parkir BRI Kecamatan Betung, Banyuasin. 

 Motor Verza yang dicuri pelaku ternyata milik satpam bank itun. Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, pelaku melakukan pencurian motor korban, Senin (16/10) sekitar pukul 19.30 WIB.

Malam itu, korban bertugas jaga malam. Saat dia masuk ke dalam untuk mengecek kondisi bank, pelaku yang sudah mengintai situasi langsung beraksi. Saat keluar dari dalam kantor bank tempatnya bekerja, korban kaget melihat motornya sudah raib.

“Korban melapor ke Polres Banyuasin, " katanya. Kehilangan motor kesayangannya itu membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta. Berbekal pengaduan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan. 

Lalu, petugas mendapatkan informasi keberadaan Pitung di kawasan jalan Simpang Trans Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin. Pada malam itu, pelaku tertangkap tanpa perlawanan.

Pitung akhirnya mengakui aksinya mencuri motor. Rupanya, motor korban belum dijual pelaku. “Rencananya, motor memang akan dijual dan uangnya untuk main judi slot serta beli narkoba. Pelaku mengaku sudah kecanduan,” bebernya.

Kata AKP Kurniawan, pelaku merupakan pemain lama. Pitung tercatat menjadi buronan Polsek Sungai Lilin, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus curanmor. “Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun,” tandasnya. (qda)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan