Aksi Penimbunan BBM Subsidi Terbongkar, Polisi Amankan 6 Mobil Pengangkut dan 1,2 Ton BBM, Begini Kronologinya

ilsutrasi bbm-Foto : ist-

BACA JUGA:Punti Kayu Membara Lur, 0,5 Hektar Lahan Hangus. Penyebab Kebakaran Masih Misteri!

"Kami akan melakukan pengembangan dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Selanjutnya akan melakukan pemanggilan pihak pengelola SPBU Mandi Aur dan SPBU Simpang Semambang guna Proses penyedilikan," tegasnya.

Polisi, berjanji akan terus melakukan monitoring dan melakukan pemantuan di 8 SPBU lainnya wilayah Kabupaten Musi Rawas, untuk menindak tegas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

"Jika terbukti melakukan Penyalahgunaan BBM sesuai dengan Pasal 55 UU Migas No 22 tahun 2021. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggal Rp60 Miliyar," tutupnya.

Informasi dihimpun, penangkapan aksi penimbunn BBM subsidi ini bukan kali yang pertama. Seperti penangkapan, 30 jeriken kapasitas 1 ton, penuh isi BBM subsidi 12 April 2022, masih di SPBU Muara Kelingi dan sejumlah ungkap kasus lainnya.(zul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan