Kontroversi Penangkapan AG, Kuasa Hukum Lapor ke Propam Polda Sumsel, Begini Tanggapan Kapolsek !

Kuasa hukum AG beri keterangan terkait penangkapan AG oleh pihak Polsek. Foto : adi f/sunateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - AG diduga ditangkap tanpa surat perintah tugas atau penangkapan. Dan dia telah melaporkan oknum Kapolsek Gelumbang, Kanit Reskrim, dan penyidik ke Propam Polda Sumsel.

Dalam hal ini melalui kuasa hukumnya, M Sigit Muhaimin SH MH pada Senin (9/10).

Dalam laporan polisi nomor STPL/120-DL/X/2023/Yanduan tersebut, para terlapor dianggap melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri.

Penangkapan AG terjadi pada hari Rabu (26/9) oleh Unit Reskrim Polsek Gelumbang di depan kantor pelapor pada pukul 14.15 WIB tanpa memberikan pemberitahuan atau alasan kepada AG.

BACA JUGA:Begini Sejarah Awal Hutan Wisata Punti Kayu yang Hangus Terbakar Tadi Malam. Ternyata Diambil dari Bahasa Ini!

BACA JUGA:Punti Kayu Membara Lur, 0,5 Hektar Lahan Hangus. Penyebab Kebakaran Masih Misteri!

M Sigit Muhaimin SH MH, kuasa hukum AG, menyayangkan tindakan Polsek Gelumbang yang tidak melengkapi penangkapan dengan surat tugas dan alasan.

"Kami menduga bahwa tindakan ini melanggar tugas, wewenang, dan aturan yang berlaku,"ujar Sigit di kantor YBH Sumsel Berkeadilan, Jumat (27/10)

Sigit juga berharap agar kasus semacam ini tidak terjadi lagi, mencemati citra kepolisian, dan meminta perlindungan masyarakat.

"Hak-hak klien kami, termasuk rekening yang diblokir, telah diajukan somasi kepada perusahaan dan Bank Mandiri Cabang Sudirman,"tegasnya.

Sementara, AG mengungkapkan bahwa masalahnya bermula dari dugaan kasus penggelapan dan pencurian CPO dan Karmel di PT Berlian Inti Mekar.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Bermodal Samurai Pria Tanpa Celana Gagalkan Kawanan Pencuri Motor Bersenpi

BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang dan Sekitarnya 28 Oktober 2023, Selain Wajib Sholat juga Ampuh Tenangkan Diri

Itu mengakibatkan gajinya dibekukan oleh Bank Mandiri atas permintaan PT Berlian Inti Mekar.

Kondisi ini terungkap setelah konfirmasi dari Bank Mandiri Cabang Sudirman tanggal 13 Oktober.

Kapolsek Gelumbang, AKP Robby Monodinata, menyatakan bahwa dia telah memberikan penjelasan ke Propam Polda Sumsel mengenai laporan AG melalui kuasa hukumnya.

Dia juga mengarahkan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari Propam atau Polsek Gelumbang.

"Semua keterangan yang dibutuhkan terkait proses penangkapan terhadap AG juga kita sampaikan ke Propam Polda Sumsel,"ujar Kapolsek.

BACA JUGA:7 Makanan Pembakar Lemak di Perut, Bisa Dibeli di Pasar Tradisional atau Indomaret

BACA JUGA:12 Jenis Sepeda Motor di Negara Indonesia, Nomor 10 Seperti Roket Berotot

"Untuk itu, bisa dibuktikan nanti. Yang jelas, terkait laporan dari AG tersebut melalui tim kuasa hukumnya tersebut, merupakan hak dari yang bersangkutan sebagaimana yang diatur dan dilindungi oleh UU. Saya juga penuhi panggilan Propam Polda Sumsel beberapa waktu lalu," tegasnya.

Sementara Staff PT Berlian Inti Mekar tidak memberikan tanggapan saat dihubungi oleh koran ini. (Adi F)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan