Soal Tapal Batas, Minta Suban Kembali ke Muratara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Muratara melakukan sosialisasi, tapal batas wilayah Kabupaten Muratara-Muba.--
MURATARA,SUMATERAEKSPRES.ID - Sosialisasi tapal batas wilayah Kabupaten Muratara-Muba terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Muratara
Tapal batas itu tetap berpatokan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 tahun 2014 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 50 tahun 2014.
Assiten I PemkabMuratara H Alfirmansyah Karim, mengungkapkan, perbatasan Muratara dan Muba, terdapat di Lima Desa di Kecamatan Rawas Ilir.
Seperti Desa Air Bening, Desa Ketapat Bening, Desa Mekar Sari, Desa Beringin Makmur (BM) II dan Desa Pauh.r, memerikan sosialisasi soal tapal batas wilayah yang tengah menjadi sorotan sejumlah pihak.
"Sesuai putusan Permendagri Nomor 76 tahun 2014, tapal batas wilayah kita dengan Muba sudah Clear. Itu keputusan inkrah dan tidak bisa digangu gugat," katanya di balai pertemuan Kecamatan Rawas Ilir, Kamis (26/10).
Pihaknya meminta masyarakat yang resah akibat adanya isu isu negatif, seputar wilayah Perbatasan agar tidak mudah terpancing Provokasi sehingga menimbulkan konflik.
"Mengingat batas wilayah Kabupaten Muratara dengan Kabupaten Muba tidak ada masalah," tuturnya.
Dikatakannya, sesuai Permendagri Nomor 76 tahun 2014, putusan itu sudah ingkrah, melekat, mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.
"Jika masih saja ada yang mempersoalkan, maka Pemda Muratara tidak akan tinggal diam. Dan akan melakukan upaya lain untuk mengambil daerah Suban Empat, karena memang merupakan wilayah Muratara," tegasnya.
Ia menjelaskan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman, kepada masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes), tentang batas wilayah Kabupaten Muratara dengan Kabupaten Muba.
"Masyarakat tidak perlu bingung soal batas wilayah Kabupaten Muratara dengan Kabupaten Muba. Karena keputusannya sudah final dan mengikat," jelasnya.
H Alfirmansyah karim, berharap seluruh Pemdes serta masyarakat, agar turut bersama sama, mengawasi batas batas wilayah Muratara.
"Jangan sampai ada upaya diluar hukum yang terjadi seperti kasus penyerobotan lahan dan lainnya," katanya.
Dijelaskannya apa yang sudah menjadi hak harus diawasi bersama. "Dan kita jaga. Jangan sampai nantinya orang semena mena, mengambil lahan di wilayah kita," pintanya.
Camat Rawas Ilir Husin menuturkan, awalnya masyarakat lima Desa perbatasan Muratara-Muba, di Kecamatan Rawas Ilir, mengaku berang dengan adanya oknum yang mengklaim wilayah Muratara masuk ke wilayah Muba.
Bahkan sejumlah masyarakat di Muratara, terpancing emosi karena diklaim menduduki wilayah kabupaten Muba, di tanah kelahiran mereka sendiri.
"itu karena adanya kunjungan DPR RI komisi II kemarin, yang bilang masalah tapal batas Muratara-Muba perlu dikaji ulang. Warga kita ini tidak mau jika wilayah Muratara, seperti Suban empat itu diserahkan ke Muba," bebernya.
Masyarakat di Muratara, menegaskan, mereka melakukan pemekaran wilayah dari kabupaten induk Musi Rawas, bukan kabupaten Muba.
"Mereka menuntut agar Pemda Muratara kembali mengambil Suban empat, karena itu dulunya wilayah Musi Rawas yang harusnya menjadi bagian Kabupaten Muratara pasca pemekaran, bukan bagian dari wilayah Muba," jelasnya.
Pemkab Muratara sudah menyiapkan langkah langkah, untuk merebut kembali suban empat dan menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Muratara. Namun langkah langkah itu tetap mengacu dalam prosedur aturan yang berlaku.
""Muratara ini sangat terbuka, apa lagi ada investor yang masuk. Tapi sudah menjadi kewajiban, setiap investor yang masuk Muratara. harus mengurus adminitrasi di Muratara, bukan di kabupaten lain, "tutupnya. (zul)