Korupsi Pengadaan Alkes Covid 19, Terdakwa Mengaku hanya nikmati 50 Juta
KETERANGAN: Terdakwa Fitri Kurniawan yang terjerat kasus korupsi pengadaaan alkes pencegahan Covid-19 saat memberikan keterangan di hadapan hakim Tipikor PN Palembang Kelas 1A khusus, kemarin.-foto : nanda/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pencegahan Covid 19 tahun 2022, Kabupaten OKU Selatan dengan kerugian negara sebesar Rp 674 Juta, kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (25/10).
Di hadapan Majrlis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, terdakwa Fitri Kurniawan yang merupakan pihak ketiga, membeberkan terkait aliran dana untuk pengadaan alat kesehatan pencegahan covid 19 periode tahun 2022. Ia mengaku hanya dijadikan kambing hitam alias tumbal dalam kasus ini.
*Hanya Nikmati Rp50 juta,, Terdakwa Ngaku Dijadikan Tumbal
Meski begitu, Terdakwa mengakui jika ada uang sebesar Rp 50 juta, yang diterima namun uang tersebut habis untuk keperluan pribadi.
“Uangnya hanya habis buat makan saja, untuk biaya kehidupan sehari-hari," singkatnya.
Kemudian ia juga membeberkan jika bukan dirinya sendiri yang menikamti aliran uang tersebut. Melainkan ada beberapa oknum mulai dari tingkat Kades hingga ke tingkat Kecamatan di Kabupaten OKU Selatan.
"Saya selaku pihak ketiga yang mulia, saya tidak menikmati sendiri keuntungannya, ada yang lainnya," jelasnya.
Lebih rinci ia mengatakan salah satu yang menerima yakni Leksi (DPO) senilai Rp200 juta, kemudian ketua forum Rp30 juta yang katanya dibagikan ke oknum di kecamatan senilai Rp9 juta.
"Lalu ada juga aliran ke kades, namun saya lupa nominalnya, Kemudian ada juga oknum kades yang minta dibuatkan nota fiktif senilai 7 juta, dan uangnya tidak dibelikan alkes tapi diambilnya, dari kerugian negara 600 juta lebih itu saya hanya terima Rp50 juta yang tadi saya sampaikan di awal yang mulia, " imbuhnya.
Saat diwawancarai usai sidang terdakwa merasa jika dirinya hanya dijadikan tumbal oleh oknum yang juga menerima aliran uang alkes tersebut. "Saya ini tumbal mereka, harusnya Leksi yang menjadi terdakwa, “Karena yang seharusnya menjadi terdakwa adalah Leksi," jelasnya.
Sementara itu, Aci Jaya, Kasi Intel Kejari OKU Selatan mengatakan pihaknya saat ini masih terus mencari keberadaan DPO Leksi dan meminta bantuan Tim Tangkap Buronan (Tabur) di pusat.
Untuk diketahui Tersangka ini merupakan salah satu anggota LSM, dan mengetahui bahwa ada di setiap desa di Kabupaten OKU Selatan ada anggaran Delapan persen untuk dibelanjakan alat-alat kesehatan.
Diketahui pula, tersangka bergerak dengan ditemani oleh Leksi (DPO), untuk membujuk warga agar membeli alat kesehatan pencegahan Covid dari mereka, yang mana harga tersebut sudah di markup.
Atas perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta lebih dan tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukas Kasi Intel Kejari OKU Selatan. (nsw/lia)