Eks Lurah di Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Korupsi PTSL

Sidang kasus dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melibatkan tiga terdakwa kembali digelar.--

BACA JUGA:Kasus Tipikor PTSL, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, tim penasehat hukum masing-masing terdakwa menyatakan bahwa mereka akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang yang akan digelar pada Senin pekan depan.

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui program PTSL pada tahun 2018. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai 1,3 miliar rupiah.

Kronologi kasus tersebut bermula pada tahun 1983, ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memiliki aset tanah di Jalan H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Pada tahun 2004, tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan seluas 11.648m2 dan telah dicatatkan dalam kartu inventaris barang milik daerah pemprov Sumatera Selatan.

Pada tahun 2018, tanah tersebut kembali diterbitkan sertifikat melalui program PTSL, dan pada tahun 2020, BPN Kota Palembang melakukan pengukuran ulang atas tanah tersebut.

Hasilnya, terungkap bahwa tanah yang sudah bersertifikat Hak Milik atas nama perorangan ternyata berada di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang sudah bersertifikat Hak Pakai sejak tahun 2004.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan