https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Oknum Dewan Dipolisikan, Tantang Buktikan

Tujuh Pemuda OKUT Minta Kembalikan Uang

PALEMBANG – Tujuh pemuda asal Belitang, Kabupaten OKU Timur (OKUT), datang melapor ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (26/1) malam. Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Sumsel Berkeadilan, mereka melaporkan anggota DPRD Sumsel, berinisial AS.

Dugaannya, melakukan tindak penipuan dan penggelapan terkait perekrutan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPU KP) Tahun 2022. Agar bisa diterima dan ditempatkan di 7 desa dalam Kecamatan Belitang, masing-masing diminta menyiapkan uang Rp15 juta.

Uang telah diserahkan kepada Ahmad Abdullah Attaimiyah, mantan staf pribadi AS. Uniknya dalam perkara ini, Ahmad turut mendampingi ketujuh pemuda itu melapor ke Polda Sumsel. Ahmad mengaku saat itu disuruh AS, mencarikan orang yang bakal direkrut menjadi TPU KP. Baca juga : Langganan Beasiswa, Pecahkan Rekor Doktor Termuda Baca juga : Ketua DPRD Bakal Aktifkan Lagi Pesta Malam

Setelah dapat orang yang bakal direkrut, empat orang menyerahkan uang di rumah terlapor di Desa Tegal Rejo, Belitang, pada Maret 2022. Sedangkan tiga lagi, menyerahkan uangnya di rumah terlapor di Palembang.   

“Ternyata mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Ditolak secara online, karena yang dibutuhkan adalah sarjana perikanan. Sedangkan para calon pendamping merupakan sarjana ekonomi,” kata Ahmad.

Dia pun didesak mengembalikan seluruh uang yang sebelumnya diserahkan sebagai mahar. Ahmad meneruskan pertanyaan itu kepada AS. “Dijawabnya Desember (2022) akan dikembalikan, hingga kini belum ada kejelasan. Hingga akhirnya mereka lapor ke Polda,” akunya.

Terkait pelaporan para korban ini, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM membenarkan sudah diterima petugas piket SPKT. "Laporannya telah diterima, dan diteruskan ke Ditreskrimum guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," singkatnya.

Terpisah, Thabrani SH, MH, CIL, CTL, membantah tuduhan yang dilayangkan terhadap kliennya, AS.  “Tidak benar itu. Ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik, mengingat klien kami adalah legislator di DPRD Sumsel. Adanya tuduhan ini, patut dipertanyakan ada pesan apa,”  katanya. Baca juga : Drop Lagi, Rusuk Patah, Tak Bisa Jalan Baca juga : Seorang Siswi 15 Tahun Digilir Tujuh Pemuda di Rumah Kosong

Terkait dilaporkan ke Polda Sumsel, menurutnya sah-sah saja. Sepanjang pelapor bisa membuktikannya. “Tentunya ketika tidak bisa membuktikan secara faktual dan hukum nantinya, kami akan menggunakan hak jawab. Itu adalah hak beliau (kliennya) untuk melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Disebut Thabrani, kliennya AS sedang berdinas ke luar kota. Dalam waktu dekat ini, kliennya akan menggelar konfrensi pers. “Upaya ini patut dilakukan klien saya, sehingga bisa tahu yang sebenarnya terjadi seperti apa. Sejauh ini nama klien saya dicatut dalam permasalahan tersebut,” klaimnya. (kms/iol/)

https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan