Jauh-Jauh Bawa Sabu dari Medan, Edarkan ke Desa di OKU Timur
RILIS: Kapolres OKUT AKBP Dwi Agung Setyono, memimpin rilis hasil ungkap kasus narkoba sepanjang Oktober 2023, kemarin. -FOTO: ABDUL HALID/SUMEKS-
Agung menambahkan, sepanjang Oktober 2023 ini, jajarannya berhasil mengamankan total barang bukti narkoba berupa 126,46 gram sabu dan 6 butir ekstasi. “Terdiri 6 perkara, dengan 6 orang tersangka,” katanya.
Dari ke-6 orang tersangka itu, terdiri atas status 1 orang bandar, 2 orang kurir, dan 3 orang pengedar. Ungkap kasus yang lain itu, Satresnarkoba Polres OKUT bersama Polsek Cempaka, mengamankan tersangka narkoba.
Yakni, tersangka Yus Kiki (36), warga Desa Menanga Besar, RT 006, Kecamatan Semendawai Barat, OKUT. Dia terjaring razia di tempat karaoke daerah Kecamatan Semendawai Barat, Sabtu (14/10), sekitar pukul 23.00 WIB.
"Saat KRYD dilakukan di ruko tempat karaoke tersebut sedang ramai pengunjung. Dari penggeledahan, Yus Kiki ini kedapatan membawa 6 butir pil ekstasi yang terbungkus plastik bening,” bebernya.
Agung mengimbau, agar masyarakat sama-sama memberantas peredaran narkoba di Kabupaten OKU Timur. "Jika ada menemukan ada peredaran narkoba di lingkungan segera melapor polisi. Jangan malah melindungi," imbaunya.
Kemudian jika masyarakat mengetahui ada anggota keluarganya yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau pengguna, segera melapor untuk direhabilitasi. "Karena perlakukan akan berbeda, jika ada keluarga secara sukarela melapor. Kita akan berkoordinasi dengan BNN untuk direhab," imbuhnya. (lid/air)