Komplotan Pembunuh Bayaran Dituntut Belasan Tahun
SEKAYU – Lima dari sembilan komplotan pembunuh bayaran, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Kamis (26/1). Lima terdakwa pembunuh Redi Sepriadi (38), dituntut JPU Kejari Muba dengan hukuman beragam, belasan tahun penjara.
Terdakwa Jhoni Kusmoyo, Afriadi, dan Alpino, ketiganya dituntut 15 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Erik Pratama 14 tahun penjara dan terdakwa Firmansyah 13 tahun penjara.
“Di dalam tuntutan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Kajari Muba Marcos MM Simaremare SH MHum, melalui Kasi Pidum Armein SH MH, kemarin.
Menurutnya, tuntutan yang diberikan kepada kelima terdakwa tersebut telah sesuai dan melalui sejumlah pertimbangan. Baik hal yang memberatkan maupun yang meringankan. Sementara empat terdakwa lain, Boby Laniastra, Taemizi Yulius, Efran, dan Juliansyah, masih proses sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang dengan Majelis Hakim diketuai Arief Herdiyanto Kusumo SH MH, akan dilanjutkan pekan depan. Dengan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, baik dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Diketahui, Reli Sepriadi ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Muba, 26 Maret 2022. Dia mengalami sekitar 20 tusukan di sekujur tubuhnya. Warga Kelurahan Soak Baru, Sekayu, itu dianggap berkhianat, sehingga dihabisi.
Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap 9 orang pelakunya. Bobby, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah, Efran, Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah. Mereka jadi pembunuh bayaran, dijanjikan upah Rp5 juta per orang. Padahal korban dan otak pelakunya selaku pemesan, sebenarnya teman sesama pemakai narkoba. (kur/air/)