https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Prabowo soal batas usia capres-cawapres: Kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, kumaha iya kan!

HADIR RAPIMNAS : Ketum Gerindra Prabowo Subianto, saat tiba di areal Rapimnas Gerindra di The Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin siang (23/10). FOTO: NET--

Para pemohon, sambung Anwar, memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Namun pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," tambah Usman.

BACA JUGA:RESMI! Prabowo Umumkan Berpasangan dengan Gibran pada Pilpres 2024

BACA JUGA:Gibran Langsung Koordinasi Prabowo

Namun, terdapat disenting opinion dari majelis hakim dalam putusan ini. Pendapat berbeda diberikan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Dalam perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, pemohon meminta mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Selain itu, para pemohon yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro meminta Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan.

BACA JUGA:Profil Bakal Cawapres Gibran Rakabuming, Pernah Kuliah di Australia hingga jadi Walikota Termuda Solo

BACA JUGA:Deklarasi Mahfud, PDIP Portal Gibran dari ’Jalan Tol’ Putusan MK

Salah satunya, capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Gugatan itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98.

Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Gugatan perkara lain, nomor 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

BACA JUGA:Ketua TPN-GP, Arsjad: Mas Ganjar dan Prof Mahfud, Bergerak Cepat Mewujudkan Indonesia Unggul dan Berdaulat

BACA JUGA:Harta Kekayaan Mahfud MD, Kendaraan Termurah Motor Rp3 Juta, Termahal Alphard Rp900 Juta

Dia menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju lagi.

Dengan demikian, calon presiden yang diusung Partai Gerindra Prabowo Subianto bisa maju dalam pilpres mendatang. Ini lantaran usia Prabowo saat ini 72 tahun.

Di Hari yang sama, Partai Gerindra menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) 2023, di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan