Deklarasi Mahfud, PDIP Portal Gibran dari ’Jalan Tol’ Putusan MK

Foto:Net--

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU/XXI/2023 pada Senin (16/10), dinilai jadi ’jalan tol’ untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada kontestasi pilpres 2024.

Gibran telah mengungkapkan bahwa bakal capres Prabowo Subianto, telah memintanya berkali-kali agar menjadi pendampingnya pada pilpres 2024.

“Semua orang ’kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi cawapres)," katanya di kantornya, Senin (9/10).

Bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo pun menyebut bahwa itu adalah kehendak rakyat.

BACA JUGA:Almas Gibran

BACA JUGA:Gibran Lewati 1 Tahapan Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Tinggal 2 Tahapan Lagi

“Ya bagaimana kalau kehendak rakyat, dukungan rakyat. Anda sendiri dengar dimana-mana ya,” ucapnya saat ditemui di rumahnya, Jl Kertanegara, Jumat (13/10).

Namun senada, keduanya sama-sama menyatakan menunggu hasil keputusan MK. PDI Perjuangan pun ’tersengat’ atas wacana yang berkembang tersebut.

Sebab Gibran wali kota Solo yang masih berusia 36 tahun itu, notabene kader muda PDI Perjuangan.

Ayah Gibran, Presiden Joko Widodo juga kader dan petugas partai berlogo banteng hitam moncong putih.

BACA JUGA:Doa dan Harapan Terbaik Untuk Gibran

BACA JUGA:Mantap ’Jodohkan’ Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Begini Pidato Megawati

Jelang dan setelah putusan MK, kabar nama Gibran sebagai pendamping Prabowo masih kencang.

Meski nama Gibran juga masuk radar PDI Perjuangan, sebagai salah satu bacawapres untuk Ganjar Pranowo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan