Ratusan PPS Terindikasi Rangkap Jabatan
Ada Juga Pasangan Suami Istri
LAHAT - Anggota Bawaslu kabupaten Lahat Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Paigal Firdaus, Jumat (27/1) mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan terkait adanya sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang rangkap jabatan dan pasangan suami istri sama- sama jadi PPS. "Yang jelas itu tidak boleh dan harus memilih salah satunya, apakah itu pasutri maupun rangkap jabatan," ungkapnya.
Lalu upaya pencegahan agar penerimaan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) nanti tidak terjadi hal yang sama, pihaknya telah meminta Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pemeriksaan administrasi. Baik itu tentang pendidikan, KTP, maupun status pernikahan," sambung Paigal.
Informasi yang dihimpun, indikasi rangkap jabatan dan pasutri menjadi PPS, untuk data sementara ada sekitar 100 lebih anggota PPS. Sementara untuk pasangan suami istri ada dua pasang pasutri. Untuk yang rangkap jabatan, ada yang menjadi perangkat desa, BPD, ASN dan lainnya. Dia menegaskan untuk perangkat desa tidak boleh merangkap PPS, sementara untuk ASN harus ada izin.
Sementara itu, Ketua KPU Lahat Nana Priana SHi MM, didampingi Kasubag Teknis Penyelengaraa dan Hubmas Danis SE mengakui informasi yang sudah beredar ada pasutri yang menjadi PPS di Kecamatan Pajar Bulan dan Suka Merindu itu. “Ada dua pasangan, itu sudah kita panggil sore tadi (kemarin). Segera di evaluasi, dan akan di plenokan dulu,” katanya.
Menurutnya, informasi didapat setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Nana mengaku, itu tidak boleh. “Informasi dari PPK, setelah kami perintahkan untuk mengecek anggota PPS yang merupakan dari pasangan suami istri dalam satu desa. Tindaklanjutnya nanti kita juga bakal evaluasi, dengan hanya salah satunya saja jadi anggota PPS,” jelasnya.
Disisi lain, Nana juga mengaku ada PPS yang semuanya merupakan perempuan. Meski tidak ada larangan, namun dikhawatirkan akan menghambat kinerja PPS di desa itu, saat penyelenggaraan pemilu. “Kalau data kita ada di satu wilayah desa yang anggota PPS keenam-enamnya (semuanya) perempuan. Itu di Desa Muara Cawang, Kecamatan Lahat Selatan,” kata Nana Priana.
Menurut Nana, adanya keterlibatan perempuan merupakan bentuk dorongan berkontribusi dalam pemilu 2024. Anggota PPS membantu tugas KPU selama 14 bulan dalam rangka Pemilu 2024. Hanya saja kata dia sampai saat ini tidak ada kendala terkait PPS perempuan di dalam satu desa. “Kita sudah lakukan wawancara, tentang bagaimana kesanggupannya mengikuti tahapan pemilu. Artinya anggota PPS harus siap melaksanakan tugas. Jika pun ada kendala. misalkan berhalangan saat hari H pemilu, kita pasti lakukan penyesuaian kembali sesuai peringkat saat tes sebelumnya,” kata Nana.
Sebelumnya diketahui di Kabupaten Lahat ada 1.131 PPS yang dilantik mereka tersebar di 24 Kecamatan dengan 360 desa, dan 17 kelurahan.(gti)