Terapkan Sanksi Sesuai Aturan
Ir H Lanosin MT FOTO: IST--
MARTAPURA -- Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT mengingatkan Aparatur Sipil harus menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
‘’Dalam aturan sudah jelas, ASN tak boleh ikut dalam politik praktis,’’ uar Bupati Enos, sapaan H Lanosin..
Sesuai aturan, lanjut Enos, ASN masih punya hak pilih, yang bisa digunakan pada pemilu 2024.
‘’Meski hak pilih tidak dicabut seperti TNI - Polri, tapi ASN tetap harus netral," ujarnya.
Dikatakan, ASN tidak boleh ikut naik panggung kampanye, tak boleh secara terang-terangan mengkampanyekan caleg tertentu, maupun capres.
‘’Mungkin anti akan keluar peraturan baru, sehingga ASN harus mengikutinya," ujarnya lagi.
Ketika nanti kedapatan melanggar peraturan, dirinya akan menerapkan sanksi sesuai aturan.
‘’ASN juga tak diperkenankan terlibat kampanye di media sosial," ungkapnya.
Menurut Bupati, saat ini masih warning, sebab saat ini belum ditetapkan daftar caleg tetap (DCT).
‘’Jika sudah ada DCT, dan juga ada peraturan baru, tentu saya sendiri akan menyampaikan kepada ASN di lingkungan Pemkab OKU Timur," pungkasnya.(lid)