Awas Gagal Lolos! BKN Beri Peringatan Penting Kepada Pelamar CPNS dan PPPK, Hindari Lakukan Ini

Ilustrasi Artikel Awas Gagal Lolos! BKN Beri Peringatan Penting Kepada Pelamar CPNS dan PPPK, Hindari Lakukan Ini--

Ia juga menegaskan bahwa pelamar yang menggunakan jasa oknum seleksi dengan membayar sejumlah uang terlibat dalam tindakan ilegal.

Dan baik pelamar maupun oknum yang terlibat dalam transaksi semacam ini dapat dikenakan sanksi pidana.

BKN juga telah melibatkan pihak berwajib dalam penanganan kasus-kasus penipuan semacam ini. Haryomo menjelaskan, "Kami bekerjasama dengan pihak berwajib untuk mengatasi masalah ini, dan pelaku penipuan akan dihadapi dengan hukum."

Sementara itu, terkait proses seleksi calon ASN, Haryomo mengingatkan bahwa tahapan seleksi bersifat terbuka, dapat dipantau bersama, dan tidak dikenakan biaya tertentu.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan seleksi diumumkan secara terbuka. Proses ujian dengan Computer Assisted Test (CAT) juga ditampilkan secara transparan.

"Kita tampilkan melalui media seperti YouTube BKN atau layar monitor di lokasi ujian sehingga dapat diakses oleh siapa saja."

BACA JUGA:Jangan Kecewa Dulu, Peserta TMS Dalam Tes CPNS dan PPPK Bisa Ajukan Sanggah, Simak Disini Prosedurnya

BACA JUGA:Dijamin Manjur, Berikut 4 Tips Lolos Tes SKB CPNS dan PPPK

Saat ini, proses seleksi calon ASN sedang memasuki tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diikuti dengan periode sanggah.

Para pelamar diberi waktu selama 3 hari untuk menyampaikan sanggah mereka setelah menerima hasil seleksi administrasi.

Sementara instansi berwenang diberikan waktu 5 hari kerja untuk merespons sanggah-sanggah tersebut.

Proses ini diharapkan berlangsung dengan transparan dan adil, tanpa campur tangan oknum-oknum yang tidak sah.

Sebab itulah, para peserta khususnya pelamar CPNS dan PPPK 2023 wajib mematuhi peringatan penting dari BKN tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan