Passing Grade Tes SKD CPNS Sudah Ditentukan PANRB, Berikut Rincian Lengkapnya

Ilustrasi artikel Passing Grade Tes SKD CPNS Sudah Ditentukan PANRB, Berikut Rincian Lengkapnya--

Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada putra-putri asli Papua. Penetapan nilai ambang batas bagi peserta asli Papua, nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286, dan nilai TIU paling rendah adalah 60.

Aturan ini juga menyatakan bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS tahun anggaran 2023 akan berlaku hingga seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya.

BACA JUGA:7 Jurusan Kuliah yang Paling Dibutuhkan Dalam Dunia Kerja dan CPNS

BACA JUGA:Dijamin Manjur, Berikut 4 Tips Lolos Tes SKB CPNS dan PPPK

Namun, jika peserta memutuskan untuk mengikuti tes SKD pada periode berikutnya, nilai SKD dari periode sebelumnya tidak akan berlaku.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa tidak akan ada celah bagi kecurangan dalam seleksi CASN. Tidak ada tempat bagi peserta titipan, joki, atau praktik kecurangan lainnya. Nilai SKD dapat diketahui secara real-time melalui Computer Assisted Test (CAT).

"Kami mengimbau peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik. Seleksi ini akan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan tidak akan memberikan celah bagi calo atau kecurangan lainnya," tegas Menteri Anas.

Diketahui, Menteri Anas mengingatkan semua pihak bahwa dalam seleksi CASN saat ini, tidak ada lagi tempat untuk praktik suap-menyuap.

"Semua tahap seleksi akan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Anggapan bahwa menjadi ASN melibatkan pembayaran sejumlah uang sudah tidak relevan," tegas mantan Bupati Banyuwangi dua periode tersebut.

BACA JUGA:Full Senyum Nih! Kemenkeu Pastikan Alokasi Dana untuk Gaji PPPK Naik Tahun Depan, Simak Rinciannya Disini

Menurut Menteri Anas, satu-satunya faktor yang akan menentukan kelulusan peserta adalah kemampuan individu masing-masing.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa janji-janji untuk membantu seseorang lolos dalam seleksi adalah tindakan penipuan.

"Apabila ada indikasi kecurangan dari pihak manapun, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Menteri Anas.

Dengan komitmen yang kuat untuk menjalankan seleksi CPNS dan PPPK 2023 secara adil dan transparan, pemerintah berharap bahwa proses seleksi ini akan menciptakan ASN yang berkualitas dan mampu melayani masyarakat dengan baik.

Saat ini, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 sedang berlangsung. Namun, ada beberapa peserta masuk kategori tak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA:Penjelasan Prof Nunuk Terkait Tes SJT untuk Guru P2 dan P3, Pelamar PPPK 2023 Wajib Baca

Bagi para pelamar yang dinyatakan TMS, mereka tidak akan dapat melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya karena tidak memenuhi kriteria.

Namun, melalui masa sanggah yang akan berlangsung dari tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023, para pelamar TMS masih memiliki kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka.

Setelah itu, sanggah akan dijawab oleh verifikator dari instansi masing-masing melalui portal yang telah disediakan.

Pengumuman selanjutnya akan mencakup jadwal tes seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk peserta formasi CPNS, yang akan diumumkan pada tanggal 5-8 November 2023. Selanjutnya, pelaksanaan SKD CPNS akan berlangsung mulai tanggal 9 hingga 18 November 2023.

Untuk peserta yang berhasil lolos SKD, mereka akan menjalani tes seleksi kompetensi bidang (SKB) dalam dua jenis tes, yaitu Non CAT pada tanggal 3-22 Desember 2023 dan CAT BKN pada tanggal 16-22 Desember 2023. Pengumuman kelulusan akan dilakukan pada tanggal 5-12 Januari 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan