Bawaslu OKU Timur Mulai Copot Baleho Caleg Curi Start Kampaye

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur telah memulai tindakan keras dengan mencopot alat peraga kampanye (APK) atau baleho para calon legislatif (Caleg). Foto : Abdul Kholid/sumateraekspres.id--

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur telah memulai tindakan keras dengan mencopot alat peraga kampanye (APK) atau baleho para calon legislatif (Caleg) yang melanggar aturan dengan memulai kampanye terlalu awal.

Ketua Bawaslu OKU Timur, Sunarto, bersama Komisioner Divisi Pengawasan, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bisri Mustofa, telah menggelar Apel Gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Pol PP, dan Dishub.

Apel ini digelar di Kantor Bawaslu pada Rabu, 18 Oktober 2023, sebagai langkah persiapan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang telah melenceng menjadi APK.

Sunarto menjelaskan bahwa per hari ini, mereka mulai mencopot alat peraga sosialisasi yang melanggar peraturan, khususnya yang berubah menjadi APK.

BACA JUGA:Baliho Bertebaran, Bawaslu Siap Tertibkan

BACA JUGA:Bacaleg Empat Lawang Terus Pasang Baliho, Bawaslu Siap Bertindak

Ia juga menjelaskan bahwa APS yang saat ini masih diperbolehkan adalah yang digunakan untuk pengenalan Caleg, seperti foto dan nama Caleg dengan logo partai politik.

"Namun, jika dalam APS tersebut terdapat nomor urut Caleg, gambar palu, ajakan untuk memilih nomor urut atau coblos, atau motto, itu sudah dianggap melanggar aturan," ungkap Sunarto.

Operasi penertiban APS yang telah berubah menjadi APK ini akan terus berlangsung hingga selesai. Mereka akan melakukan penyisiran di seluruh kecamatan untuk memastikan ketaatan terhadap aturan.

Bawaslu OKU Timur juga akan menertibkan APK yang terpasang di rumah-rumah pribadi Caleg atau rumah warga. Meskipun APK tersebut boleh terpasang, Bawaslu akan meminta pemilik rumah untuk berkoordinasi terlebih dahulu.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Pikir-Pikir Setelah Divonis

BACA JUGA:Bawaslu Usulkan Dana Hibah Rp10,6 Miliar

Pemasangan APK seharusnya dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sejalan dengan periode kampanye.

Sunarto mengungkapkan bahwa mereka sebenarnya telah mengirimkan surat himbauan kepada partai politik (Parpol) terkait penertiban baleho ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan