https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Satu Suara, Tuntut Naik 15 Persen

--

SUMSEL - Serikat pekerja/buruh di Sumsel mulai memonitor pembahasan di tingkat pusat mengenai upah minimum 2024.

Semuanya berharap untuk tahun depan ada kenaikan yang signifikan. Supaya mampu memenuhi standar kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini.

Sebagai perbandingan, upah minimum provinsi (UMP) Sumsel 2022 lalu Rp3.144.446. kemudian naik 8,26 persen pada 2023 menjadi Rp3.404.177.

“Kami ajukan kenaikan untuk 2024 sebesar 15 persen atau kiran Rp450-500 ribu,” kata Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumsel, Ali Hanafiah, kemarin (17/10).

Tuntutan naik 15 persen itu mempertimbangkan banyak hal. Kata Ali, saat ini beras dan beberapa barang lain naik tinggi. Selain inflasi, perekonomian juga membaik. Kemudian, memperhatikan angka KHL. 

“Kami minta sebelum bahas UMP, pemerintah dan pihak-pihak terkait lain terlebih dahulu lakukan kembali survei KHL.

Supaya tahu betul berapa upah minim standar yang bisa memenuhi KHL pekrja/buruh,” imbuhnya.

BACA JUGA:Yes. Kemnaker Beri Sinyal Upah Minimum Naik. Tapi Hanya Segini

Kemudian, penerapan UMP harus dipertegas. Nilai upah minim hanya untuk pekerja/buruh yang belum menikah. Sedangkan bagi yang sudah menikah, tentu harusnya lebih tinggi dari UMP.

Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim, Rahmansyah SH MH mengatakan, idealnya kenaikan UMP 2024 memang sebesar 15 persen.

Di Muara Enim berlaku upah minimum kabupaten (UMK). Yang nilainya harus lebih tinggi dari UMP.

Untuk UMK 2022 Muara Enim Rp3.263.447 dan UMK 2023 sebesar Rp3.538.556.

“Harga kebutuhan pokok meningkat, perubahan harga BBM, juga sangat mempengaruhi kebutuhan,” tukasnya.

Sementara, Sekretaris SPSI Kabupaten Muratara, Indrayana, mengungkapkan, tuntutan standar kenaikan upah minimum sebesar 15 persen sebenarnya masih jauh dari layak.

Mengingat saat ini pekerja tergantung dalam jerat inflasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan