Satu Suara, Tuntut Naik 15 Persen
--
harus buat struktur skala upah untuk yang di bawah 1 tahun dengan yang di atas 1 tahun masa kerja. Yang punya skill dan non skill,” tegasnya.
Kadisnaker Ogan Ilir, Edi Demang mengatakan, karena tidak ada dewan pengupahan, maka Ogan Ilir ikuti UMP yang ditetapkan provinsi.
Sesuai penetapan, tahun ini UMP Sumsel Rp3,4 jutaan.
BACA JUGA:Kas Daerah Kosong, Ribuan Guru Belum Gajian
Kadinsos Ogan Ilir, Heriyanto menyebut, terahir survey KHL 2019 lalu. Sejak 2020, dengan adanya UU Cipta Kerja, tidak ada lagi KHL.Sementara, Kabid Hubungan Penyelesaian Sengketa
Hubungan Industrial Disnaker OKU, Ipan Saputra mengatakan, OKU masih mengikuti besaran UMP yang ditetapkan Pemprov Sumsel. “Untuk UMP 2024 belum tahu, mungkin baru November
nanti dibahas,” ujarnya.
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia menuntut pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi sebesar 15 persen untuk tahun depan.Tuntutan itu tertuang dalam
keterangan tertulis dari Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, 12 September 2023 lalu.
Menurutnya, untuk menentukan besaran tuntutan kenaikan upah minimum provinsi minimal 15 persen itu pihaknya sudah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kemudian
memperhatikan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan Dewan Pengupahan tiap provinsi dan kabupaten/ kota se-Indonesia.
ASPEK Indonesia minta pemerintah kembali menetapkan kenaikan upah minimum 2024 menggunakan formula perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Di mana kenaikan upah minimum mempertimbangkan hasil survei KHL, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota
Palembang, Gordon Butar - Butar mengatakan, pihaknya belum bisa berkomtar terkait upah minimum.” Soalnya petunjuk terkait itu belum ada dari Kementerian Tenaga Kerja,” imbuhnya.