Alex Noerdin Ajukan PK, Keluarga Berharap Hasil Terbaik

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Palembang Kelas IA Khusus. Foto : Dokumentasi sumateraekspres.id--

Sementara dalam tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin. (Nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan