Yes. Kemnaker Beri Sinyal Upah Minimum Naik. Tapi Hanya Segini
Upah Minimum Provinsi 2024 Dalam Pembahasan, Ada Sinyal Bakal Naik--
BACA JUGA:Mogok Kerja Berakhir, Perusahaan Setuju Penuhi 15 Tuntutan Pekerja Lapangan
Kemudian memperhatikan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan Dewan Pengupahan tiap provinsi dan kabupaten/ kota se-Indonesia.
Ia menjelaskan, KHL disurvei minimal menggunakan 64 komponen.
Dasar hukumnya yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Mewakili suara para buruh/pekerja, Mirah mengungkapkan kalau setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum di Indonesia menjadi sangat kecil.
BACA JUGA:Bikin Iri, Honor Setara UMP
Jauh dari harapan buruh/pekerja. Padahal, aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Kata Mirah, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 itu, kenaikan upah minimum provinsi 2022 rata-rata hanya 1,09 persen.
Untuk kenaikan upah minimum provinsi 2023, Kementerian Ketenagakerjaan justru menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kenaikan upah minimum provinsi dibatasi tidak boleh melebihi 10 persen. Secara rata-rata, kenaikan upah minimum provinsi 2023 hanya 7,50 persen.
Padahal, jika berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, kenaikan upah minimum harus dihitung berdasarkan survei KHL, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Tapi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, mekanisme survey KHL hilang.
Formula kenaikan upah minimum provinsi hanya berdasarkan akumulasi tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi.
Lalu, pada 2021, presiden Jokowi menerbitkan PP 23/ 2021 yang kembali mengurangi dasar perhitungan kenaikan upah minimum.