https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Yes. Kemnaker Beri Sinyal Upah Minimum Naik. Tapi Hanya Segini

Upah Minimum Provinsi 2024 Dalam Pembahasan, Ada Sinyal Bakal Naik--

BACA JUGA:Tuntut Kenaikan Upah

Hanya berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Bukan lagi akumulasi keduanya. Perubahan formula perhitungan tentu saja berdampak pada makin kecilnya kenaikan upah minimum provinsi.

Apalagi ada pembatasan seperti tidak boleh lebih dari 10 persen. “Hal ini membuktikan pemerintah tidak berpihak pada pekerja,” imbuhnya. Kenaikan upah minimum tidak sebanding dengan naiknya KHL suatu daerah.

Karena itulah, ASPEK Indonesia meminta pemerintah kembali  menetapkan kenaikan upah minimum 2024 menggunakan formula perhitungan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di mana kenaikan upah minimum mempertimbangkan hasil survei KHL, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:Apindo Minta Kedepankan Mediasi 

Terpisah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong perlunya perbandingan upah antar daerah masuk dalam formula alpha penghitungan upah minimum.

Saat ini, formula penghitungan upah minimum berasal dari inflasi dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang telah dikalikan dengan alpha.

Menurutnya, saat ini upah minimum 2024 sedang dalam pembahasan Dewan Pengupahan Nasional.

“Adanya formula baru kita harapkan bisa mengurangi jomplangnya upah antara satu daerah dengan daerah lainnya,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam. (*/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan