Jangan Kecewa Dulu, Peserta TMS Dalam Tes CPNS dan PPPK Bisa Ajukan Sanggah, Simak Disini Prosedurnya
Ilustrasi artikel Peserta TMS Dalam Tes CPNS dan PPPK Bisa Ajukan Sanggah, Simak Disini Prosedurnya--
Namun, dari data sementara, sebanyak 309.007 pendaftar yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Itu secara nasional, termasuklah pelamar PPPK dari Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA:Pengumuman BKN: Pelamar CPNS PPPK Bisa Ikut Simulasi Tes Online, Berikut Jadwal dan Prosedurnya
“Angka tersebut masih bersifat sementara karena masih banyak data pelamar yang belum diverifikasi. Proses verifikasi berlangsung hingga besok (hari ini),” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN pusat, Suharmen, kemarin.
Dia mengatakan, jumlah pendaftar CPNS dan PPPK 2023 mencapai 2.409.882 orang. Ia menambahkan, jumlah pasti pelamar yang TMS akan diumumkan pada 15-18 Oktober nanti.
"Pendaftar yang TMS ini tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya karena tidak memenuhi kriteria," imbuhnya.
Setelahnya, ada masa sanggah 19-21 Oktober 2023. Disusul jawab sanggah yang akan berlangsung 19 Oktober hingga 23 Oktober. Dengan masa sanggah, apakah pelamar TMS masih punya kesempatan?
Kata Suharmen, semua pelamar CPNS dan PPPK 2023 tetap diberikan kesempatan menyanggah selama tiga hari. Setelah itu dijawab masing-masing verifikator instansi melalui portal.
BACA JUGA:8 Penyebab Pendaftar CPNS dan PPPK Terima Status Tidak Memenuhi Syarat atau TMS
Ia menjelaskan, masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah input oleh pelamar. “Tapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar. Mungkin ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar,” bebernya.
Bagi pelamar CPNS yang dinyatakan lolos seleksi administrasi maka berhak mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk peserta formasi CPNS.
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS disampaikan pada 5-8 November 2023. Sementara, pelaksanaan SKD CPNS bakal dilaksanakan mulai 9-18 November 2023.
Selanjutnya, bagi yang lolos SKD akan menjalani tes seleksi kompetensi bidang (SKB). Ada dua jenis tes, yakni Non CAT pada 3-22 Desember 2023 dan CAT BKN pada 16-22 Desember 2023.
Pengumuman kelulusan akan dilakukan pada tanggal 5-12 Januari 2024. Khusus untuk pelamar PPPK, akan menjalani tes kompetensi pada 10 November-4 Desember 2023 dan seleksi kompetensi teknis tambahan pada 15 November-6 Desember 2023. Hasil tes kompetensi bakal diumumkan pada 6-15 Desember 2023.